BBM jenis Solar Subsidi di Gudang Duduksampeyan, Gresik belum tersentuh Hukum.

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik | Bertempat di sebuah Gudang pintu berwarna Hijau tua tepatnya Jln raya, RT.09/RW.003, Lemre, Ambeng Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur diduga sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi. Kamis 29 februari 2024

Dugaan kuat Gudang di Jln raya, RT.09/RW.003, Lemre, Ambeng Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dugaan melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) mendapatkan laporan informasi yang di lengkapi Video dan Foto serta Shere Log

Baca Juga:  Belum 1 Tahun Proyek Pengaspalan Jalan Desa Bandung Jaya Dusun Air Terjun Payah Tampah.

LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menganaslisa di dalam Gudang pintu berwarna Hijau tua tepatnya Jln raya, RT.09/RW.003, Lemre, Ambeng Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur sebagai ajang praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar. Dikarenakan di dalam Gudang tertutup dan terdapat beberapa Truk Tangki kapasitas 24 ton dan puluhan Kempu berisikan BBM jenis Solar kapasitas 1 ton.

Dugaan penimbunan BBM di Gudang melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah adalah bentuk sarana penal dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan BBM, dengan ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Baca Juga:  Diduga Badan Bahu Jalan Rel PT.K.A.I Dan Badan Bahu Jalan Peukan Langsa Samping Kanan Kari "Latos" Tom Sequer, Dimanfaatkan Bisnis Oleh Pedagang Kaki Lima.

Penimbunan BBM merupakan penyimpangan yang kerap terjadi. Penimbunan BBM yang disubsidi dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau Badan Usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara.

Supir melalui tengki yang tidak menyebutkan namanya melalui telpon seluler Whatsapp 0813-3510-30xx enggan memberikan komentar.

Dari hasil konfirmasi Tim mendatangi Lokasi Gudang kamis 29 februari 2024, pukul 18.00 gudang tertutup rapat.

Baca Juga:  Kegiatan Di Lapangan Tembak Sat brimob Polda Kalbar

Hingga berita diangkat pemilik gudang atau penanggung jawab gudang susah di temui.

SUMBER HUKUM (Source of Law)

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019.
4. Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tim Redaksi
Catatan : dilarang mengambil gambar dan nerita tanpa seijin Redaksi bisa di pidana
Dari hasil pemberian, Redaksi alan berkordinasi dengan Aparat Hukum terkait.

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru