Satpam THM Di Jalan Koba Diciduk Polda Babel Usai Miliki 32 Paket Kecil Sabu

Sabtu, 16 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka-Belitung Detikkasus.com -, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ap alias Yanto beberapa waktu lalu.

Pelaku ditangkap usai kedapatan menyimpan puluhan paket kecil yang berisikan narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan ditempat kerjanya yang berada disalah satu tempat hiburan malam di Jalan Koba.

Baca Juga:  Bantu Ketersediaan Stok, Polres Bojonegoro Gelar Aksi Donor Darah

“Pelaku Ap alias Yanto ini merupakan salah satu petugas keamanan (security) ditempat hiburan itu,”kata Jojo melalui siaran persnya Sabtu (16/3/24) siang.

Usai mengamankan pelaku, kata Jojo, Tim melakukan penggeledahan dan menemukan 13 plastik strip bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu.

Selain itu, Tim juga mengamankan sejumlah barang diantaranya 1 buah tas, 2 unit Handphone serta 1 unit sepeda motor.

Baca Juga:  Gelar Silaturahmi bersama Awak Media, Dandim Bojonegoro tegaskan TNI Netral Pada Pemilu 2024

Lebih lanjut, Tim melakukan pengembangan dirumah pelaku yang berada di Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

“Dirumah pelaku, juga ditemukan barang bukti berupa 19 plastik strip bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu, 2 unit timbangan digital.”ungkap Jojo.

“Jadi sabu yang diamankan dari tangan pelaku ada 32 paket kecil dengan total berat bruto 13,25 gram,”sambungnya.

Baca Juga:  Wakapolres Sekadau Pimpin Upacara HUT RI ke-77

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,”pungkas Jojo.

(Hotamarboy/tiem)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB