Tak Jera, Residivis Narkoba Asal Kecamatan Pagelaran Kembali Ditangkap dengan BB 29 Paket Sabu

PRINGSEWU|Detikkasus.com – Sudah dua kali masuk penjara tidak membuat AC alias Luwi (48), residivis kasus narkoba asal Pringsewu ini jera. Bapak dua anak asal Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran ini justru kembali berulah menjadi bandar Sabu.

Ia kembali harus berurusan lagi dengan aparat penegak hukum untuk ketiga kalinya setelah ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Pringsewu di rumahnya pada Kamis (14/3/2024) siang.

Baca Juga:  Polsek Pringsewu Kota Bekuk Dua Pencuri Mobil Pickup serta Amankan Seorang Perempuan Pelaku Narkoba

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, tersangka AV alias Luwi ditangkap polisi dirumahnya pada Kamis siang, 14 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib.

Saat penangkapan, kata Kasat, dari tangan bandar sabu ini polisi berhasil menyita 29 paket sabu siap edar seberat 7,18 gram, plastic klip bekas pakai, puluhan plastic klip belum terpakai, alat hisap sabu dan ponsel.

Baca Juga:  Marindo Kurniawan Resmi Jabat Pj Bupati Pringsewu: Harapan Baru untuk Kemajuan

“Selain itu dari tangan tersangka AC kami juga turut menyita uang tunai Rp.1 juta yang diduga berasal dari hasil menjual sabu,” ujar Iptu Yudi Raymond pada Jumat (15/3/2024) siang.

Kasat menjelaskan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. dalam proses penyidikan perkaranya tersangka AC di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  303 Sabung Ayam di Dusun Dolok RT 12 RW 03 Desa Sumberjo Kecamatan Plandaan Jombang "Marak"

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” tandasnya. (Iyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *