Labusel – Sumut | Detikkasus.com -, Di suatu Manajemen Perusahaan PT. Perkebunan Milano PKS Aek Batu diduga tidak taat terhadap peraturan yang berlaku, diwilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten (Labusel) Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara. “Ataukah memang layak jika ada menyebut bahwa manajemen PT. Milano ini kebal terhadap ketentuan hukum.” Rabu (13/3/2024)
Sebagai fakta ketidaktaatan pada peraturan tersebut salah satunya ketika manajemen PT Milano PKS Aek Batu tidak menghadiri ruangan Dinas Ketenagakerjaan Labusel, untuk membahas buruh/pekerja yang diduga dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak atau di PHK tanpa SOP. “Petugas Mediator Disnaker sudah mencatat keluhan dari pekerja.”
Ketika diantara ada yang bertanya apa sebab akibat dari manajemen perusahaan PT Milano PKS Aek Batu tidak bisa datang, malah pihak Mediator Dinas Tenaga Kerja tidak bisa memberi keterangan secara transparan, “yang pasti dari pihak mereka tidak ada yang datang mungkin masih banyak kegiatan aktivitasnya, untuk saat ini akan kami lakukan mengambil bentuk keterangan dari buruh.” Ujarnya
Selanjutnya Bapak Ismail Roy Siregar, S.H., M.H., dan Buk Meri Yanti Rambe, S.E sebagai Mediator Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Labusel akan segera membuat jadwal pemanggilan dalam waktu dekat ini. “Jauh hari sebelumnya sudah ada praduga besar kemungkinan, pimpinan perusahaan itu akan punya alasan yang tepat hingga tidak hadir.”
Ketidakhadiran oleh manajemen perusahaan PT.Perkebunan Milano PKS Aek diruangan Disnaker Labusel saat mediasi, selanjutnya Jhon Beni Ginting, S.E Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Buruh Mapan (SBM) mengatakan, “Kisah ini merupakan bagian dari fakta bahwa perbuatan melawan hukum semakin merajalela terjadi.”
Tanpa moral dan etika dari sebuah perusahaan menabrak semua aturan dan regulasi yang ada, yang seharusnya bagi pengusaha ingin mengembangkan bisnisnya di suatu daerah, dengan pasti telah mengetahui tentang Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di daerah tersebut, sehingga setiap pengusaha wajib memperhatikan dan menaati norma dan adat istiadat di daerah tersebut.
Selain itu pengusaha yang sudah mengembangkan bisnisnya juga harus dapat memperhatikan hak buruh/pekerja sampai terhadap kesejahteraan karyawan serta lingkungannya. Bahkan eksploitasi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia haruslah dapat memperhatikan serta merujuk terhadap peraturan yang ada, karena kemudahan berusaha bukan berarti kemudahan dalam segala hal.
Sebab tidak ada istilah kemudahan dalam Hukum karena ketaatan terhadap Peraturan Perundang-Undangan tidak ada pengecualian, “Setiap orang maupun badan wajib taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 UU Dasar Negara 1945, Tindakan tegas terhadap para pelanggar Hukum harus ditegakkan dengan setegak-tegaknya tanpa diskriminasi demi tegaknya supremasi hukum”.
Kepastian hukum bukan hanya dalam hal perlindungan yang diberikan namun juga dalam hal sanksi bagi pelanggarnya, bahkan perusahaan yang punya struktur organisasinya sudah lengkap mulai dari bagian kebersihan hingga bagian legal, semestinya dapat lebih taat dan patuh terhadap regulasi yang ada bukan sebaliknya malah mencari celah hingga mengakali hukum. Sebut Jhon Beni Ginting, S.E
PHK sepihak terhadap pekerja yang dilakukan oleh anak perusahaan Wilmar Group iya itu PKS PT.Milano Aek Batu pada tanggal 21-11-2023 ini, merupakan perbuatan melawan hukum atau melanggar Peraturan Perundang-Undangan, bahkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) juga merupakan tindakan semena-mena, dan melawan hukum apa lagi sampai dua kali dipanggil Disnaker malah tetap mangkir.
Terkait PHK secara sepihak yang terjadi pada perusahaan dan melalui Dinas Tenaga Kerja Labusel waktu itu menjelaskan, “Proses PHK sudah sesuai aturan karena adanya terjadi kesepakatan melalui penandatangan perjanjian bersama (PB), dan tentunya kisah ini sangat jadi saya sayangkan sebab sebagai instansi pemerintah seharusnya dapat menjadi penyambung lidah Perusahaan dan menyampaikan informasi agar jangan menabrak semua regulasi yang ada.”
Sudah sepatutnya perusahaan yang mengambil hasil bumi labusel dan mempergunakan sumberdaya alam serta sumber daya manusia yang harusnya dapat hadir saat dipanggil oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Labusel. Karena pekerja inilah yang sudah berkontribusi dalam pembangunan melalui Pajak Penghasilan yang dipotong dari keringat, seharusnya bisa mendapatkan Perlindungan lebih dari Dinas Tenaga Kerja.
Arogansi perusahaan mungkin jadi timbul karena merasa kebal hukum atau merasa sudah mampu untuk menyetir keberadaan sebuah daerah bahkan untuk menyetir sebuah negara, dari ketidakhadiran sampai pada arogansi perusahaan ini jadi timbul akibat hubungan baik yang menyebabkan diterimanya bekerja salah seorang anak Pejabat Dinas Tenaga Kerja Labusel di salah satu anak Perusahaan Wilmar Group.
Sebaik apapun ketentuan peraturan perundang-undangan tidak akan berguna apa bila Penegak Hukum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Tenaga Kerja Labusel dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya Tumpul sertai Abai. Pada tujuan ketentuan isi Pasal 4 ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara.
Disnaker Labusel merupakan perwakilan Negara untuk dapat melindungi hak-hak para pekerja bukan menjadi Konsultan Hukum bagi Pengusaha/Perusahaan, dan seharusnya Disnaker Labusel dapat mendukung Program Pemerintah Pusat yang ingin meningkatkan investasi melalui UU Cipta Kerja melakukan pembinaan bahkan pengawasan, terhadap proses produk yang baik dan berguna bagi bangsa dan negara. Ujar Jhon Beni Ginting, S.E (J. Sianipar)