Jhon Beni Ginting, S.E Berharap Yang Hadir Dari Manajemen Jangan Bawahan

Minggu, 10 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu Selatan – Sumut | Detikasus.com
– Jhon Beni Ginting, S.E Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Buruh Mapan (SBM) sangat berharap, “agar pada Hari Rabu 13 Maret 2024 yang bisa menghadiri ruangan Dinas Ketenagakerjaan, dari manajemen PT Milano PKS Aek Batu, itu nantinya jangan malah yang bawahan apa lagi tidak bisa mengambil keputusan.” Minggu (10/3/2024)

Kalau saya lihat isi pemanggilan dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan ini sebenarnya sudah sangat tepat karena yang dipanggil itu Pimpinan Perusahaan PT.Perkebunan Milano PKS Aek Batu, “akan tetapi tidak tertutup kemungkinan pimpinan perusahaan itu selalu punya alasan, agar dirinya tidak hadir karena ada dugaan anggap remeh terhadap buruh/pekerja.

Baca Juga:  Kunjungan Tim Supervisi Bid Humas Polda Kalbar ke Polres Sintang

Kalau nantinya benar terjadi yang datang itu langsung Pimpinan Perusahaan PT.Perkebunan Milano PKS Aek Batu, maka akan dapat terlaksana harapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial itu dengan baik nantinya. “Selain dari itu tidak lupa saya ucapkan banyak terimakasih untuk Bapak Sutrisno, S.H Kepala Dinas Ketenagakerjaan karena sudah memfasilitasi ruang mediasi.” Sebut Jhon Beni Ginting

Baca Juga:  Pembangunan Proyek Jalan Setapak Program Kotaku (BPPW), Di Opas Pangkal Pinang Bermasalah"

Jika dilihat dari isi surat panggilan itu sangat jelas menggunakan nomor: 565/414/Naker/II/2024 dan akan pertemuan diantara kedua belah pihak iyaitu Pimpinan Perusahaan dan Pengurus SBM bersama dua orang buruh/pekerja, akan bertemu dengan Bapak Ismail Roy Siregar, S.H., M.H., dan Buk Meri Yanti Rambe, S.E Mediator Hubungan Industrial sekitar Pukul 10.00 WIB Hari Rabu 13/3/2024.

Baca Juga:  Keluarga Besar PT. Pria Sakti Perkasa Mengucapkan Turut Berduka Cita atas Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ182.

Hal itu dikarenakan ada surat dari SBM dengan Nomor: 001/DPP-SBM/II/2024 tentang Permohonan Mediasi, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU No.2 Tahun 2004 Juncto Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian, akhirnya Kadis Ketenagakerjaan Labusel mengundang kedua belah pihak. (J. Sianipar)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru