Provinsi Jambi Kabupaten Tanjab Barat, KUALA TUNGKAL, detikkasus.com – Kamis 12/10/2017. Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, melaksanakan Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering Pada Pkl. 16.00.Wib Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung Kapolres Tanjab Barat, Dandim 0419/Tanjab, Pihak Pengadilan Negeri dan Sekda Tanjab Barat.
Dalam pemusnahan ini, sabu sebanyak 1.105 gram dan 5 gram pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar. Selain itu, dilakukan juga pemusnahan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, handphone, bong dan pirek.
Selain barang bukti Narkoba, sepucuk Senpi rakitan berikut lima butir peluru aktif berhasil dirampas dari tangan pelaku kejahatan.
Kejari Tanjab Barat, Tri Joko menyebutkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan adalah barang hasil sitaan dari perkara kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Yang mana, ada 37 perkara Narkoba dengan putusan tetap.
“Jadi, dasar pelaksanaan pemusnahan ini mengacuh pada surat putusan Negeri Kuala tungkal,” kata Tri Joko.
Ditegaskannya, perkara Narkoba yang selama menjadi tangkapan pihak kepolisian adalah perkara dengan rating yang cukup besar di tangani pihak Kejari Tanjab Barat ketimbang kasus lain.
“Saya sangat prihatin juga dengan kasus Narkoba yang lebih mendominasi,” sebut Kajari.
Sementara itu, Sekda Ambo Tuo yang membacakan sambutan Bupati Tanjab Barat mengakui jika kasus Narkoba cenderung semakin meningkat. Untuk itu diperlukan keterlibatan semua lapisan masyarakat dalam mencegah peredaran Narkoba di seluruh pelosok negeri, khususnya di Tanjab Barat.
“Kita sadari, bahwa bahaya Narkoba sudah merasuk kedalam seluruh lapisan umur masyarakat. Mulai dari anak-anak, remaja sampai orang dewasa. Untuk itu diperlukan meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan dari bahaya Narkoba,” tegasnya. (Mirwan).