Labuhanbatu – Sumut Detikkasus.com -, Setelah MTsN.1 Labuhanbatu diterpa Uang Purna Siswa atau Pengutipan Uang Perpisahan Siswa sekitar Rp: 103. 250. 000-., kemudian adanya wali murid sampai mengelus dada karena sangat merasa terlalu bengkak uang perpisahan. “Dari kejadian itu kuat dugaan poto profil whatsAAp milik Kepala MTsN.1 Labuhanbatu malah menghilang.” Sabtu (9/3/2024)
Sebelum viral tentang rapat komite jauh hari sebelumnya poto profil Kepala MTsN masih ada kemudian bila ada terjalin komunikasi situasi isi pesan terlihat centang dua biru, akan tetapi pada Hari Jum’at 08 Maret 2024 isi konfirmasi centang satu, dan poto profil beliau yang terhormat itu sudah tidak kelihatan alias menghilang ditelan heningnya di kesunyian malam.
Ditempat terpisah “J.B Ginting sangat tidak menyangka terjadi pemblokiran whatsAAp yang diduga dilakukan oleh inisial B Sitompul, S.Ag., M.Pd.I, Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri.1 (MTsN.1) Labuhanbatu yang di Jl. Kampung Baru, Gg.Tsanawiyah No.150 Rantauprapat Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara”.
“Gelar titel bahkan jabatan kepala MTsN yang ada padanya sangat tidak mencerminkan prinsip orang yang berpendidikan, karena dugaan terhadap pemblokiran yang terjadi tentunya sangat menyimpang terhadap 4 empat prinsip pendidikan yaitu humanisme, humanisasi, humaniora dan humanitas.”
“Humanisme itu bagian dari suatu paham filsafat yang menjunjung tinggi nilai dan kedudukan manusia serta menjadikannya sebagai kri- teria segala sesuatu, selanjutnya Huminisasi itu bagian dari proses pemanusiaan manusia, kemudian Humaniora itu bagian dari ilmu pengetahuan yang mempelajari.”
“dan menafsirkan (rekonstruksi) simbol-simbol yang diciptakan (konstruksi) manusia secara perorangan maupun masyarakat, dan Humanitas ini sangat penting secara umum mengarah kepada, kualitas, perasaan, peningkatan martabat kemanusiaan dan lebih berfungsi normatif dari pada deskriptif.”
Tingkah laku pemblokiran yang saya duga dilakukan oleh Kepala MTsN ini, sebenarnya sangat layak untuk segera disikapi bapak Kakan Kemenag Labuhanbatu “Psikologi sampai terhadap kejiwaan inisial B Sitompul, S.Ag., M.Pd.I, agar jangan terlalu parah kali rusaknya kondisi jiwa beliau, apalagi jika sampai merusak hubungan antar sesama di MTsN.” Sebut J.B Ginting
Dikutip dari bagian edisi 6 dan 8 Maret 2024 waktu itu terlaksana rapat pengurus komite bersama dengan para wali/orang tua murid dan Kepala MTsN, untuk acara purna siswa atau perpisahan siswa yang akan diadakan di suzuya lama dikutip sekitar Rp: 350.000-.dari 295 Siswa, total keseluruhan sekira
Rp:103.250.000-.(“Seratus Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah.”)
“Itu semua sudah termaksud untuk uang Dekorasi, Map, poto kopi ijazah, SKHU, buku alumni, uang cendramata,” selanjutnya awak media sudah mengkonfirmasi si B Kepala MTsN.1, belum ada kabar selain berharap untuk ditelepon kembali, kemudian dari Humas MTsN.1 inisial P belum ada dapat kabar terbaru dari bagian kesiswaan masih rapat. Ujarnya
Hasanuddin Hasibuan, S.H Ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) berkata, “Kepala MTsN dan Pengurus Komite ini selain berhasil membuat resah para orang tua murid, maka patut saya duga beliau bertiga yang punya stempel dan tanda tangan pada kertas undangan melakukan pelanggaran pada ketentuan.
Perpres RI No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, “Dalam insiden ini pemilik stempel dan tanda tangan harusnya dapat dipanggil oleh, APH (aparat penegak hukum) untuk dimintai keterangannya walaupun belum ada, pelapor yang datang ke ruangan SPKT Polres Labuhanbatu untuk melaporkan dugaan pungli.
Pasal 12 ayat (2) sudah sangat jelas menyatakan bahwa “peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ujar Hasanuddin Hasibuan, S.H
Ditempat terpisah A.K Nasution, S.H merasa sangat miris terhadap kisah dugaan pungli terhadap angka nominal rupiah mencapai 350.Ribu yang sangat fantastis ini, dugaan pungli seperti ini sudah jadi bagian dari sistem yang berjamaah sehingga sudah sewajarnya, untuk dapat segera dilakukan ketahap penyelidikan penyidikan oleh APH. Sebut A.K Nasution (J. Sianipar)