Grand Opening Ngopi Place Kangkangi Aturan Qanun Syariat Islam, Adakan Sound Keyboard House Music Di Tengah Malam

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengganggu Ketenangan Warga Setempat, Gampong Jawa Tengah, Tepatnya Seputaran Depan Marko Cafee.

Kota Langsa |Detikkasus.com.-Dugaan adanya acara grand opening ngopi place, diduga kangkangi aturan Qanun syariat Islam daerah pemerintahan kota (pemko) langsa provinsi aceh serambi mekah.

Adakan sound keyboard house music di jalur tengah malam hari, mengganggu ketenangan warga setempat yang sedang tidur (beristirahat).Tepatnya, di Gampong jawa kecamatan langsa kota kota langsa, depan marko cafee. Dengan adanya acara tersebut, bersuaranya berdentum sangat keras sound keyboard ditengah malam hari. Yang terpantau oleh kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini, pada hari selasa malam rabu 5 dan 6 maret 2024 sekitar pukul.22.30.wib.

Baca Juga:  Pj. Bupati Bojonegoro Pimpin Apel Hari Pramuka Ke-62, Kobarkan Semangat Hadapi Masa Depan

Masih terus terdengar dentuman suara music sound keyboard itu, berakibat kan ketengan warga setempat. Apa lagi, di pemukiman warga setempat gampong jawa kecamatan langsa kota itu, di khawatiran diduga banyaknya warga lansia atau banyaknya anak-anak bayi yang sedang tertidur pulas. Dengan adanya suara dentuman menjadi terganggu warga setempat sekitar areal grand opening ngopi place tersebut.

Pantauan kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini, munculnya Dan-ton wahitul.hisba (W.H) kota langsa. Pada saat itu. Langsung memberi teguran kepada pihak grand opening ngopi place itu, untuk menghentikan acara hiburan yang berdentum sound keyboard tersebut. Tanpa adanya toleransi dari Dan-ton W.H kota langsa tersebut.

Baca Juga:  Tiyuh sidomakmur bagikana 2000 paket sembako, biaya pengobatan penyakit tahunan dan BLT DD

Ada pun, aturan Qanun syariat Islam yang telah ditetapkan di pemko langsa provinsi aceh itu. Agar dapat diterapkan dan dilakukan tindakan sesuai adanya aturan Qanun syariat Islam kota serambi mekah tersebut, wala pun adanya perwal yang baru di ubah. Namun tetap saja, Qanun syariat Islam tetap di jalankan.

Menurut Dan-ton W.H pemko langsa, saat di tanyai dalam hal tersebut. Adanya pelanggaran dalam aturan Qanun syariat Islam dalam acara grand opening ngopi place di gampong jawa tengah kecamatan langsa kota kota langsa tersebut, “saya akan coba hentikan acara itu, karena hiburan yang mereka perbuat. Sudah melewati batas waktu dan melanggar Qanun syariat Islam serta juga mengganggu ketenangan warga setempat yang sedang beristirahat (sedang tidur), apa pun alasannya tetap saya hentikan secara tegas”. Pungkasnya mengulaskan, dini hari tadi malam selasa malam rabu 5-6/03/2024 sekitar pukul.22.25.wib.

Baca Juga:  LBH Iskandar Muda Aceh Desak Kapolres Aceh Timur Tuntaskan Kasus "Mark-Up" Ganti Rugi Tanah SMAN 2 Simpang Ulim

(Jihandak Belang/Team)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru