Dugaan Kuat Gudang Jln raya Lemre, Ambeng Ambeng Watangrejo, Duduksampeyan, Gresik Sebagai tempat Penimbunan BBM Solar Subsidi.

Jumat, 1 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik | detikkasus.com – Bertempat di sebuah Gudang pintu berwarna Hijau tua tepatnya Jln raya, RT.09/RW.003, Lemre, Ambeng Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur diduga sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi. Kamis 29 februari 2024

Dugaan kuat Gudang di Jln raya, RT.09/RW.003, Lemre, Ambeng Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dugaan melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) mendapatkan laporan informasi yang di lengkapi Video dan Foto serta Shere Log

Baca Juga:  Personil Pos Strong Poin Pura Ponjok Batu Memberikan Pelayanan Kepada Pemedek Yang Melaksanakan Persembahyangan

LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menganaslisa di dalam Gudang pintu berwarna Hijau tua tepatnya Jln raya, RT.09/RW.003, Lemre, Ambeng Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur sebagai ajang praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar. Dikarenakan di dalam Gudang tertutup dan terdapat beberapa Truk Tangki kapasitas 24 ton dan puluhan Kempu berisikan BBM jenis Solar kapasitas 1 ton.

Dugaan penimbunan BBM di Gudang melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah adalah bentuk sarana penal dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan BBM, dengan ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Baca Juga:  Detik Kasus Jawa-Bali | MPN dan Forum Wartawan MAHKOTA Kecam Ucapan Teguh.

Penimbunan BBM merupakan penyimpangan yang kerap terjadi. Penimbunan BBM yang disubsidi dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau Badan Usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara.

Supir melalui tengki yang tidak menyebutkan namanya melalui telpon seluler Whatsapp 0813-3510-30xx enggan memberikan komentar.

Baca Juga:  Perusahaan Pertambangan Wajib Melakukan Reklamasi kalau tidak akan mendapatkan denda Rp 100 Miliar.

Dari hasil konfirmasi Tim mendatangi Lokasi Gudang kamis 29 februari 2024, pukul 18.00 gudang tertutup rapat.

Hingga berita diangkat pemilik gudang atau penanggung jawab gudang susah di temui.

SUMBER HUKUM (Source of Law)

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019.
4. Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB