Dit-Tipidkor Bareskrim, Tetapkan Dua Tersangka Suap Pengurusan DID Kota Balik Papan 

Jakarta |Detikkasus.com -Direktorat tindak pidana korupsi (dit-tipidkor) bareskrim polri, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018 di pemerintah kota (pemkot) balik papan kalimantan timur.

Kepala bagian penerangan umum (kabag-penum) divisi humas polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. Mengatakan, ke dua tersangka yakni “TA” selaku kadis PU kota balik papan tahun 2016—2018. Dan “FI”, yang merupakan ASN BPK-RI (kasub auditorat kal-tim I BPK-RI perwakilan kal-tim tahun 2017—2019).

“Dari hasil gelar perkara penetapan tersangka pada 7 februari, penyidik direktorat tindak pidana korupsi bareskrim. Telah menetapkan “TA” dan  “FI” sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara. Terkait pengurusan DID,” kata Erdi dalam keterangan tertulis jumat 23 fwbruari 2024.

Baca Juga:  Kapolda Aceh Bersama Pj Gubernur Cek Pos Pam Lebaran Di Terminal Batoh

Erdi mengatakan, ke dua tersangka. Di persangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang-RI nomor 20 tahun 2001.

Seperti diberitakan, pengusutan kasus dugaan suap pengurusan “DID” di kota balik papan. Merupakan pelimpahan dari komisi pemberantasan korupsi (KPK), pada 16 agustus 2023 lalu. “Bahwa pada tanggal 8 januari 2024, telah dilakukan peningkatan status perkara. Aquo dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” jelas Erdi.

Iya mengungkapkan, pada maret 2017 lalu. “RE”, selaku wali kota balik.papan saat itu. Meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), untuk mencari cara untuk meningkatkan anggaran “DID” kota balik papan untuk tahun 2018.

Baca Juga:  Lantik 2 Perades, Ini Pesan Kades Tlogohaji - Sumberrejo

Akhirnya, anak buah “RE”. Yaitu, “MM”. Yang menjabat sebagai kepala BPKAD, meminta bantuan “FI”. Anggota BPK perwakilan kal-tim, untuk meningkatkan anggaran “DID”. Kemudian “FI”, menghubungi “YP”, yang merupakan ASN di kemenkeu.

“Saudara “YP”, akhirnya menghubungi “RS”. Yang juga ASN di kemenkeu, yang mengklaim bisa mencairkan. Dan mengarahkan agar pemkot balik papan mengajukan surat usulan DID,” terangnya.

Lebih lanjut, Erdi mengatakan Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu Kadis PU adalah TA.

Baca Juga:  Usai Pemilu Koramil 1204-05/Noyan Dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Amankan Kotak Suara Pemilu 2024

“FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar,” kata Erdi 

Namun untuk mencairkan dana tersebut, bahwa ada permintaan uang dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar. Apabila tidak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.

Akhirnya, TA mengiyakan permintaan uang yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID.

“Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang nantinya buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI,” bebernya.

(Wahdi Husri Kordinator Wilayah Aceh/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *