Malang Batu, detikkasus.com – Endah Sugiarti (52) Seorang Pegawai Honorer TU SMPN 1 Kandangan Warga Jln Karangkitri Desa Kandangan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri bakal terancam 5 Tahun Penjara lantaran terbukti dengan sengaja menggelapkan 2 Mobil Jenis Daihatsu Luxio Npol N 1614 KK dan 1 Unit Mobil Xenia Npol N 1336 KK Milik Ely (35) Warga Dusun Besuk Desa Sukosari Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang
Kapolsek Kasembon AKP Joko Trisno Widodo,S,pd mengatakan,Pelaku di tangkap saat berada di rumahnya dengan barang bukti 1 Unit Mobil Luxio yang di amankan di Wilayah Nganjuk sedangkan untuk Mobil Xenia masi dalam Pencarian Pihak Kepolisian
“Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatanya Pelaku di tahan di Mako Polsek Kasembon Polres Batu dan Kita Jerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP yaitu ancaman Hukumanya 5 Tahun Penjara,”Ujar AKP Joko Kepada Detikkasus.com Kamis (12/10/2017)
Masih Kata AKP Joko,kejadian tersebut berawal pada kamis (05/10/2017) sekira pukul 20.00 Wib pelaku datang kerumah Korban (ELI) dengan tujuan meminjam mobil kemudian Pada Hari Jum’at (06/10/2017) Pelaku meminjam Mobil yang satunya lagi namun 2 hari mobil tersebut tidak kunjung kembali
Selanjutnya Korban mendatangi Ruma Pelaku untuk menanyakan Mobil tersebut tetapi sama Pelaku, Korban justru tidak di temui dan terkesan menghindar karena merasa Pelaku Suda tidak ada iktikat baik kemudian Korban memutuskan untuk Melapor Ke Polsek Kasembon,”Terangnya
AKP Joko menambahkan,hasil keterangan dari Pelaku bahwa Mobil tersebut Ia gadaikan ke Wilayah Tulungagung,sedangkan Motif yang melatar belakangi Pelaku hingga nekat menggadaikan mobil Orang lain yaitu karena mencari uang Brasil (Red Penggandaan Uang),(Pria).