Aksi Demo Warga Petani, Tidak digubris Oleh CV Adi Joyo dan Aparat Penegak Hukum.
Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Kediri, detikkasus.com – Aksi Penutupan Tambang Galian C di Kawasan Rolak 70 Desa Juwet Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri yang di lakukan Oleh Puluhan Warga Petani Desa Setempat terkesan tak di hiraukan Oleh Pihak CV pasalnya paskah dilakukan Penutupan Warga Aktifitas kini tambang pasir di kawasan Rolak 70 ternyata tetap beroperasi.
Khoirul Anam, koordinator Warga Petani Rolak 70 mengatakan, beroperasinya kembali aktifitas tambang ini seolah ingin mengejek warga yang melakukan unjuk rasa pada Senin kemarin.
Terkait hal itu Kita akan pertanyakan masalah ini kepada pihak Kepolisian Sebab Pada saat Kami unjuk rasa itu, Polisi nyata-nyata telah menutup kegiatan tambang dan mengeluarkan alat berat dari lokasi,” Ujar Khoirul Anam Kepada Detik Kasus Kamis (12/10/2017).
Masih Kata Khoirul Anam, Kami Perwakilan Warga Petani menyesalkan terhadap sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri yang terkesan tutup mata atas terjadinya konflik Warga dengan pengelola galian C di wilayah Rolak 70 Desa Juwet dan DesacPare Lor Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri.
Masyarakat menganggap bahwa para Wakil Rakyat yang duduk sebagai anggota dewan di DPRD Kabupaten Kediri telah mengabaikan permasalahan yang sedang dialami masyarakat petani karena lahannya dirusak oleh pengelola galian C Rolak 70,”Jelas Khoirul Anam
Khoirul Anam menambahkan,Kami akan menuntut tanggung jawab anggota Pihak DPRD,”Tolong dicek di lapangan terkait adanya permasalahan yang sedang terjadi,” Tambahb Khoirul Anam.
Untuk di ketahui, Seperti yang diberitakan sebelumnya, aksi protes warga dengan menggelar demo di lokasi Galian C Rolak 70 pada Senin siang (09/10/2017) karena merasa dilecehkan oleh pengelola galian karena ada beberapa lahan tanaman jagung yang dirusak tanpa ada pemberitahuan maupun kompensasi.
Sementara dalam Orasinya Khoirul sempat mencurigai atas legalitas perijinan yang dikantongi pengelola untuk melakukan penambangan di kawasan aliran Sungai Konto tersebut.
Kalau memang ada ijin, lalu yang perlu dicermati adalah bagaimana mereka beroperasi dan dampak lingkungannya. Bisa dilihat sendiri, mereka menambang pasir di kedalaman 8 meter, padahal disamping kanan-kirinya adalah areal pertanian yang masih ada tanamannya,” terang Khoirul Anam.
Terpisa, Kabag Ops Polres Kediri Kompol Irpan yang memimpin pengamanan aksi warga saat itu menyangakan, berjanji akan menutup sementara semua aktifitas penggalian yang ada di kawasan Rolak 70.
Kita pastikan akan menutup aktifitas pertambangan. Bapak dan ibu bisa percaya kepada Saya. Bila nanti sepulang dari sini masih ada yang beroperasi, silakan menghubungi Saya,” tegas Kompol Irpan.
Tindakan tegas yang dilakukan Kompol Irpan dengan menutup aktifitas pertambangan, sempat memberi harapan positif warga. Sebab selama ini berkembang isu bahwa penambangan di kawasan Rolak 70 dilindungi oleh aparat.
Tidak haya itu Konflik antara petani penggarap dan pengelola penambangan pasir di Kawasan Rolak 70 bukan kali ini saja terjadi. pada tahun 2015 silam Warga juga pernah nyaris bentrok dengan pengelola tambang karena masalah yang sama.
Para petani penggarap merasa dirugikan dengan aktifitas tambang pasir tersebut. Karena aktifitas mereka merusak lahan pertanian dan mengancam mata pencaharian mereka. Sedangkan bagi pengelola tambang, aktifitas mereka sudah sesuai aturan karena memiliki ijin legal dari pihak terkait.
Menurut Sejarah: Kawasan Rolak 70 merupakan daerah aliran sungai (DAS) Konto yang dilewati aliran lahar Gunung Kelud. Di kedalaman tertentu memang terdapat endapan pasir hasil erupsi Gunung Kelud pada jaman dahulu. Saat ini daerah tersebut menjadi areal persawahan yang subur. (Pria).