Aceh |Detikkasus.com -Dengan adanya dibeberapa pemberitaan yang telah terjadi, terbitan secara publik di media masa online ini. Masing-masing pada edisi terbitan pertama (1) serta edisi yang ke dua (2), yang sempat terjadi publik.
Yang berjudul, disinyalir pembodohan secara publik, dishub langsa buka pengujian kenderaan bermotor, tanpa ada milik alat ukur uji laik jalan, dugaan hanya sebatas melayani aurat rekomendasi saja, numpang uji kenderaan bermotor,
Pada selanjutnya, yang sempat dilakukan pemberitaan yang telah terjadi secara publik di media massa online ini. Pada sebelumnya yang berjudul, diduga masih berjalannya, penguji kenderaan bermotor, dugaan tanpa adanya alat penguji KIR, pengukur kenderaan bermotor laik jalan, disinyalir hanya sebatas melayani rekomendasi penguji kenderaan bermotor, terkesan pula hanya dugaan jual kertas saja pihak dishub pemko langsa.
Setelah di lakukan pemberitaan itu, di dua edisi yang berbeda judul secara publik di media masa online ini, dugaan pula. Pihak aparat hukum kantor kejaksaan negeri (kejari) langsa, disinyalir terkesan pula belum adanya terjamah oleh hukum di NKRI kita ini. Apa lagi, dari aparat hukum kejati provinsi aceh. Dugaan belum adanya melakukan tindakan tegas proses secara hukum, adanya yang dilakukan oleh pihak kantor dishub kota langsa.
Parahnya lagi, ketika kalangan sejumlah wartawan media online ini. Mencoba menjafri bapak “syaridin” pj wali kota langsa, melalui selular chat whatsappnya. Dengan nomor 081167xxx50, tentang adanya pemberitaan terbitan di media masa online ini. Yang berjudul pada edisi pertama (1), Terkait Berita Di Media Online Nasional, Yang Berjudul, “Disinyalir Pembodohan Secara Publik, Dishub Langsa Buka Pengujian Kenderaan Bermotor, Tanpa Ada Milik Alat Ukur Uji Laik Jalan, Dugaan Hanya Sebatas Melayani Surat Rekomendasi Saja, Numpang Uji Kenderaan Bermotor”.
Selanjutnya, pada edisi yang ke dua itu. Di pemberitaan terbitan di media masa online ini, yang berjudul. Terkait Berita Di Media Online Nasional, Berikutnya Yang Berjudul, “Diduga Masih Berjalan, Penguji Kenderaan Bermotor, Dugaan Tanpa Adanya Alat Penguji KIR, Pengukur Kenderaan Bermotor Laik Jalan, Disinyalir Hanya Sebatas Melayani Rekomendasi Penguji Kenderaan Bermotor, Terkesan Pula Hanya Dugaan Jual Kertas Saja Pihak Dishub Pemko Langsa.
Dan berupa melakukan pertanyaan (konfirmasi) kepadanya itu, tentang adanya ke dua pemberitaan yang telah terjadi secara publik. Dan meminta tanggapan serta jawabannya dari pj wali kota langsa tersebut, namun. Diduga pj wali kota langsa, bapak “syaridin”. Saat di konfirmasi wartawan, lewat chat whatsapp selularnya. Terkesan membungkam dan tak bisa berkata-kata, dalam selular chat whatsappnya itu terpantau oleh kalangan sejumlah wartawan media online ini. Kemarin, selasa 12/02/2024 sekitar pukul.16.41.wib.
Ibarat pepatah iklan di televisi swasta mengatakan, “wus-wus nyaris tak berkomentar. Izusu panther, dugaan rajanya ulok dikalangan pemerintahan kota (pemko) langsa”.
Menurut, bung karo-karo. Selaku pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat daerah (komda) kota Langsa, menyimpulkan dalam hal itu. Adanya dugaan di perlakuan pembodohan secara publik, ada pun dokumen untuk penguji kenderaan bermotor yang telah di laksanakan tanpa adanya alat ukur uji laik jalan. Apa sudah bisa di pastikan itu, kenderaan bermotor di positifkan laik jalan, atas dasar apakah.
“Apakah, dasar hanya menumpang rekomendasi saja. Itu sama dengan, pihak kantor dinas perhubungan (dishub) langsa. Diduga hanya menjual.kertas saja, kepada pihak para pengemudi pemilik kenderaan bermotor tersebut. Apa diberlakukan dalam undang-undang negara, adanya tercipta seperti itu.” Pungkasnya, bertanda tanya. Dini hari selasa 13/02/2024, sekitar pukul.11.54.wib.
(Jihandak Belang/Team)