Lhoksukon |Detikkasus.com -Panitia pengawas pemilihan (panwaslih) aceh utara, menggelar kegiatan peningkatan kapasitas dan pelatihan saksi peserta pemilu tahun 2024.
Pelatihan diikuti ratusan peserta, ini berlangsung di gor acc universitas malikus saleh lhokseumawe, yang dilaksanakan selama dua hari. Rabu dan kamis 7-8 februari 2024.
Ketua panwaslih aceh utara, “syahrizal”. Mengatakan, pelatihan saksi tersebut. Dihadiri, 1.755 saksi dari partai politik, dari DPD serta pasangan calon presiden. Dan wakil presiden, kegiatan itu juga, dihadiri oleh seluruh pengawas kelurahan desa (PKD) se-ceh utara.
“Pelatihan saksi itu, dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017. Tentang pemilihan umum”, kata “syahrizal” kepada awak media kamis 08/02/2024.
“Syahrizal”, menyebutkan pembekalan saksi terkait. Fungsi dan tugas mereka nantinya di hari pencoblosan 14 febuari 2024 nanti, dikarenakan tugas saksi itu Menjamin, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tugas saksi juga untuk menjaga hak peserta pemilu untuk mendapatkan proses penyelenggaraan pemungutan suara yang transparan dan akuntabel, serta mendapatkan kesempatan yang sama dalam melakukan upaya hukum jika mendapatkan perilaku yang curang.
“Kita sangat berharap kepada peserta atau para saksi yang hadir agar dapat memahami peran dan tanggung jawab mereka dengan baik dalam proses pemilu,”katanya.
Syahrizal menyebutkan peran saksi partai politik di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sangat penting karena mereka adalah perwakilan dari partai politik yang bertugas memastikan keabsahan dan keadilan dalam proses pemungutan suara.
“Mereka memiliki tanggung jawab untuk memantau dan mengawasi jalannya pemungutan suara, serta memastikan bahwa setiap suara yang sah dihitung dengan benar,”katanya
Syahrizal mengatakan tanpa kehadiran saksi, akan ada potensi risiko terjadinya pelanggaran dan manipulasi dalam pemungutan suara dapat meningkat. Dikarenakan kehadiran saksi partai politik di TPS menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga integritas dan legitimasi dari proses demokrasi pemilihan umum.
“Kami berharap saksi di tps selalu bersinergi dengan pengawas TPS dalam proses Pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” pungkasnya.
(Abel Pasai)