Diduga Masih Berjalannya, Penguji Kenderaan Bermotor, Dugaan Tanpa Adanya Alat Penguji KIR

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengukur Kenderaan Bermotor Layik Jalan.

Disinyalir Hanya Sebatas Melayani Rekomundasi Penguji Kenderaan Bermotor, Terkesan Pula Hanya Dugaan Jual Kertas Saja Pihak Dishub Pemko Langsa.

Aceh |Detikkasus.com -Sungguh sangat miris kembali, dengan sistem kinerja pihak kantor dinas perhubungan (dishub) pemeerintahan kota (pemko) langsa. Yang sampai saat ini, diduga masih berjalannya, penguji kenderaan bermotor.

Dugaan tanpa adanya alat ukur penguji “KIR” pengukur kenderaan bermotor layik jalan., disinyalir hanya sebatas kembali melayani rekomundasi penguji kenderaan bermotor. Terkesan pula hanya dugaan jual kertas saja, oleh pihak kantor dishub pemko langsa.

Yang sampai saat ini, menjadi tanda tanya secara publik media online nasional. Ada pun yang sempat terjadi di pemberitaan terbitan media online ini, berjudul. Disinyalir pembidohan secara publik, dishub langsa buka pengujian kenderaan bermotor. Tanoa ada miliki alat ukur uji (penguji) layik jalan, terbitan pada tanggal 24 januari 2024.

Baca Juga:  Akses Jalan Kampung Warga Driyorejo Pribumi Ditutup

Tetapi, dalam pantauan kalangan sejumlah wartawan media online ini. Masih saja terus berjalan, tanpa ada sedikit pun keraguan dalam pelaksanaan itu. Terkesan pula, pihak dishub langsa disinyalir kebal hukum, ada pun juga ketentuan penguji kenderaan bermotor persyaratan.

Yaitu, 1. Sertifikat registrasi uji tipe (uji baru), 2. Foto copy surat tanda nomor kendaraan/STNK (uji baru/uji berkala lanjutan), 3. Foto copy jati diri pemilik/KTP (uji baru/uji berkala lanjutan), 4.Tera dari meteorologi khusus mobil tanki (uji baru), 5. Kartu uji/buku uji (uji berkala lanjutan).

Persyaratan selanjutnya, sistem mekanisme dan prosuder lanjut. Yaitu, 1.Kendaraan datang membawa persyaratan, 2. Pos 1 pendaftaran dan identifikasi kendaraan, 3. Gedung uji pengujian fisik/visual dan teknis kendaraan, 4. Analisis dan pengesahan hasil uji, 5. Pos 2 penyerahan bukti lulus uji kendaraan, 6. Selesai, berlanjut pada waktu penyelesain.

Baca Juga:  Bupati Mukomuko Singgung Media Online Cepat Tangan Dari Pada Otak, Wilson Lalengke: Jadikan Kritik Sebagai Masukan

Yaitu, Jangka waktu pelayanan selama 30 menit dengan ketentuan. 1, Jangka waktu pelayanan selama 30 menit setelah formulir pendaftaran diterima pemilik kendaraan atau setelah kendaraan didaftarkan dan telah. 2, Kendaraan yang bersangkutan lulus uji dan memenuhi persyaratan teknis laik jalan dan tidak termasuk kendaraan yang melakukan perbaikan (uji ulang).

Pada lanjutan, bidang produk pelayanan. Yaitu, kartu uji/buku uji. Plat uji, sticker tanda samping. Namun pantauan kembali, di kantor dishub langsa. Adanya buka pengujian kenderaan bermotor, diduga tidak sesuai pada dalam aturan yang telah di tetapkan dari pihak kementrian perhubungan di jakarta..

Ketika kalangan sejumlah wartawan media online ini, mencoba menggali himpunan informasi dari pihak sumber kantor dinas perhubungan langsa. Melalui selular whatsappnya. Dengan nomor 085334xxxx13, mempertanyakan apakah ada kepala dinas perhubungan (kadishub) dikantor, ingin berkonfirmask dengannya. Tentang adanya di buka penguji kenderaan bermotor, dengan secara melayani rekomundasi numpang uji saja.

Baca Juga:  Pj Bupati Aceh Utara Serahkan SK Pengangkatan 277 Pegawai PPPK

Menurutnya sumber kantor dishub langsa itu, yang enggan namany enggan mau di sebutkan. Mengatakan, “kalau saat ini, kadishub langsa sedang dinas luar (DL) dengan beberapa kabid. Kalau tidak salah ke lhokseumawe, sedang meninjau alat penguji kir atau gedung kir. Karena rencananya, di kota langsa akan di adakan gedung alat penguji kir, jadi nanti saja bertemu dengan kadishub langsa. Kalau ada yang mau di tanyakan,” tuturnya pihak sumbet itu. Dini hari kamis 01/02/2024, sekitar pukul.10.53.wib.

Adanya dugaan perdagangan kertas di kantor dinad perhubungan (dishub) langsa, tanpa adanya perlengkapan serta persyaratan alat penguji kir tersebut. Apa tindakan oleh pihak hukum daerah provinsi aceh, apakah di biarlan begiti saja.???

(Jihandak Belang/Team)

Berita Terkait

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.
Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 08:15 WIB

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB