Banyuwangi | detikkasus.com – Kembali terjadi kekerasan dialami seorang wartawan, dan kini aksi kekerasan telah dialami Agus M Saputra, atau yang kerap dengan sapaan Agus Kahfi, salah satu Jurnalis dari PT. Media Pusakanews, dan di tugas kerjakan peliputan diwilayah Banyuwangi, Jawa Timur. Minggu, (28/01/2024).
Agus Kahfi menjelaskan, terjadinya kekerasan yang ia alami tepatnya Sabtu, 27 Januari 2024 siang. berawal ketika dirinya melakukan tugas peliputan dan sedang mendokumentasi (ambil gambar), dilokasi pertambangan yang di duga ilegal diwilayah hukum Mapolsek Songgon, di datangi beberapa orang dengan marah-marah, dan sebelum terjadinya aksi kekerasan pada dirinya, masih sempat cekcok mulut.
“Dilokasi tambang, saya kan ambil gambar pas disebelah segerombolan orang sedang main judi. tiba-tiba ada orang menghampiri saya sambil marah – marah. Saya masuk ke mobil, dan beberapa orang datang buka paksa pintu mobil, menarik paksa baju saya sambil bentak bentak dan nyerang saya,”Ujar Agus Kahfi, saat dikonfirmasi melalui via telepon sallulernya. Minggu, (28/01/2024) sore.
Atas terjadinya dugaan penganiyaan tersebut, korban mengaku telah mengalami luka cakar dibagian leher sebelah kanan, luka goresan memar warna merah sebanyak tiga goresan dan baju kaos warna kuning yang ia pakai robek. Dan lebih mirisnya lagi waktu kejadian Agus Kahfi sedang bersama anak perempuanya yang masih balita.
“Jika masalah luka sih pasti mas, cakaran, goresan, juga memar. Yang saya fikirkan itu mental anak saya mas, masih umur 3 tahunan langsung menangis histeris, pastinya trauma mas,”Jlentrehnya.
Merasa tidak terima, Agus Kahfi sebagai korban langsung melaporkan hal tersebut ke Kantor Polsek Songgon. Namun, sepertinya Agus Kahfi tidak mendapatkan kepuasan dari laporannya karena tak sesuai dengan kejadian yang dialaminya. Pasalnya, menurut korban tersangka yang diduga melakukan kekerasan terhadapnya lebih dari satu orang. Akan tetapi di LP (Laporan Polisi) diterbitkan pasal 351 bukan 170.
“Jelas-jelas saya dikroyok, vidionya ada lho, seharusnya kan pasalnya 170 bukan 351, gak taulah ada apa. Sekarangpun para tersangka masih bebas berkeliaran dan masih bekerja dilokasi tambang gak ada penahanan,”Keluh Agus Kahfi.
Seperti halnya nama para terlapor di LP Agus Kahfi, dengan Nomor LP/B/02/I/2024lSPKT/POLSEK SONGGON/POLRESTA BANYUWANGI/ POLDA JAWA TIMUR. sebagai terlapor dalam hal perkara ini adalah pekerja tambang diantaranya: ANDI, SALAM, PECOK (panggilan) Dan RAMBO (panggilan) mereka dilaporkan telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) , yang tarjadi di Jl Bedewang RT 002, RW 001, Titik Kordiinat Bedewang Songgon Kab Banyuwangi Jawa Timur.
“Sementara itu, Kapolsek Songgon AKP. Maskur, saat dikonfirmasi melalui via telepon sallulernya terkait terjadinya dugaan tindak pidana kasus kekerasan tersebut pihaknya mengatakan jika sudah dilaporkan ke pimpinan.
“Wa’alaikumsalam wr.wb
Sdh sy laporkan ke pimpinan,masy yg merasa sdh dirugikan, informasi yg saya peroleh akan segera melaporkan ke Polresta,”Terangnya, Minggu, (28/01/2024).
Disisi lain AKP. Maskur, ketika dikonfirmasi terkait kebebasan operasional pertambangan yang diduga bersetatus ilegal dan maraknya ajang perjudian diwilayah hukumnya pihaknya juga menjelaskan.
“Pertambangan di Banyuwangi sdh ada wadahnya yakni GAKKUMDU , Polsek tidak mempunyai kewenangan utk itu
Matursuwun,”Jelasnya Kapolsek Songgon.
Lebih lanjut, dikonfirmasi terkait keluhan dari korban Agus Kahfi, dimana munculnya pasal 351 dalam LP, kenapa bukan pasal 170 seperti halnya yang diharapkan pihak pelapor sesuai dengan kejadian perkaranya, AKP. Maskur, Kapolsek Songgon memilih bungkam maupun tidak menjawabnya. (Tim sembilan)