Bojonegoro l detikkasus.com – Praktisi Hukum Bojonegoro angkat bicara terkait dugaan pencurian ayam milik Siti Kholifah kades Pandantoyo Kecamatan Temayang, Atas dugaan pencurian ayam jantan (jago) sehingga SY terduga dan sampai proses penahanan, Melalui via telpon Praktisi Hukum Bojonegoro, H Sunaryo Abuma’in SHI,S.H,.M.M.M., juga ketua perkumpulan pengacara Indonesia cabang Bojonegoro menanggapi dalam pembicaraannya via telpon Jum’at 26/01/2024 siang mengatakan,” Kades Pandantoyo tidak selayaknya menyeret SY ke ranah rukum di pengadilan dengan alasan apapun, Karena SY yg di duga mencuri ayamnya juga bukan orang lain tak lain warga masyarakatnya sendiri, yg Mana juga butuh perlindungan dan pengayomannya kepada warganya, saya meyakini Karena SY juga SDM nya rendah sehingga kadang bicaranya lantang” temperamen karena malu di diadili di depan publik di balai desa sekalipun di duga benar yang mncuri orang normal pasti membela diri, pemimpin pemerintahan harus mengusai psikologis warganya yang di adili di depan publik sangatlah di sayangkan arogansi karakter se orang pemimpin yang tidak patut di pertontonkan publik Jum’at ” Pungkas Mbah Naryo ( panggilan akrabnya)
Menurut SL (47) warga setempat kepada media ini menuturkan,” Ada motif lain menurut saya juga tidak pantas kades melakukan itu kalau tidak ada unsur dendam atau motif lain saya kira kades kurang bijaksana dalam menangani kasus ini bagaimanapun warga masyarakatnya harus ada pembinaan dan perlindungan hukum, Namun tidak harus diseret ke pengadilan bagaimana dampak kepada keluarga dan kerabat dekatnya, mestinya ada pertimbangan lain dengan bijaksana “ujar SL
(Aj)