Disinyalir Ada Beberapa Desa, Bahwa Dana Ketahanan Pangan, Untuk Menjayai, Dugaan Pelaksanaan Bimtek, Mulai Tahun 2022, Tahun 2023, Bahkan Dugaan Sampai Saat Ini Belum Bisa Di Pertanggung Jawab Secara LPJ Desa.
Aceh |Detikkasus.com -Terungkapnya, sistem penggunaan serta sistem pengelolaan anggaran dana ketahanan pangan, disinyalir ada beberapa desa. Bahwa dana ketahanan pangan, untuk menjayai dugaan pelaksanaan dana bimtek, mulai tahun 2022 dan tahun 2023 berakhir tiga tahun yang lalu. Namun pada tahun 2024 ini, anggaran dana ketahanan pagan itu akan di salurkan serta akan di anggarkan kembali.
Dengan adanya, anggaran ketahanan pangan tersebut. Yang di peruntukan oleh kebutuhan masyarakat luas di kota langsa, berasal dari anggaran dana desa (ADD) apbn pusat di jakarta, dibeberapa desa di kota langsa.
Parahnya lagi, ada pun program anggaran dana ketahanan pangan di beberapa desa di kota langsa itu. Malah, adanya program tambahan yaitu. Program bimtek yang dilakukan beberapa dari panitia pihak ke tiga perusahaan swasta dan pihak dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) di kota langsa, malah menjadi kalang kabut oleh beberapa pejabat utama didesa atau pun gechik tersebut.
Untuk mencari anggaran dana menjayai acara program bimtek itu, sampai-sampai beberapa pejabat utama di desa tersebut. Menggunakan anggaran dana ketahanan pangan di beberapa desa (gampo) itu di kota langsa. Ada pun himpunan informasi yang terhembus, di beberapa desa di kota langsa.
Sungguh sangat di sesalkan lagi dan disayangkan sekali, ada pun penyaluran anggaran dana ketahanan pangan peruntukan ke seluruh setiap desa se-kota langsa. Diduga terkesan tidak adanya berfungsi pada peraturan sistem pemerintahan desa itu sendiri, yang mencapai sekitar senilai ratusan juta rupiah tanpa ada kejelasan secara hukum di provinsi aceh.
Sementara itu juga, seperti contohnya. Di daerah provinsi sumatera utara (sumut) di beberapa desa. Dugaan penyalah gunaan anggaran dana desa (ADD) yang di gunakan untuk menjayai bimtek, langsung dengan secepat kilat. Pihak aph melakukan tindakan secara hukum, tetapi di daerah provinsi aceh. Terutama kota langsa, malah dugaan tidak adanya terjamah oleh aph di kota langsa itu sendiri ada apa dalam permainan penindakan hukum di provinsi aceh ini.
Sesuai adanya materi pokok peraturan, abstrak. Nomo. 1, Ketentuan umum. 2, tugas. Wewenang dan kewajiban, 3. Tata cara pelaporan dan penentuan status gratifikasi, 4. Tempat kedudukan tanggung jawab dan susunan organisasi, 5. Pimpinan komisi pemberantasan korupsi, 6. Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, 7. Pemeriksaan di sidang pengadilan, 8. Rehabilitas dan kompensasi, 9. Pembiayaan, 10. Ketentuan pidana, 11. Ketentuan peralihan, 12. Ketentuan penutup.
Menurut dari pihak ketua bidang biro investigasi monitoring intelijen (IMI) pengurus lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat daerah presidium pusat (komda) daerah kota langsa provinsi aceh, hasil pantaun investigasi di lapangan. Yang telah terhimpun serapan informasi dari kalangan sejumlah wartawan media online tertentu (khususnya).
Mulai dari tahun 2022 sampai tahun 2023 tahun belakangan ini, saat ini menjadi tanya besar. Disinyalir pula, adanya kepentingan oleh beberapa oknum tertentu. Diduga agar penyaluran peruntukan ketahanan pangan untuk kepentingan masyarakat, sampai saat ini belum jelas kemana anggaran dana itu serta juga pertanggung jawabnnya.
“Kepada bapak kejati aceh, agar dapat usut tuntas anggaran dana ketahanan pangan di beberapa desa di kota langsa. Yang kini belum jelas status LPJ pertanggung jawaban dugaan yang telah pernah terjadibya pencubitan untuk.menjayai dana bimtek di beberapa tahun lalu,” pintanya ketua bidang biro IMI L.BPH.RI komda langsa. Dini hari selasa 23/01/2024, sekitar pukul.20.49.wib.
(Jihandak Belang/Team)