Soal Kasus Penganiayaan Anak Di Bawah Umur, Kapolres Aceh Singkil : Sudah Ada Tersangka

Rabu, 24 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh |Detikkasus.com -Kapolres aceh singkil, AKBP Suprihatiyanto. Melalui kasie humas, ipti eska agustinus simangunsong. Mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka atas kasus penganiayaan anak di bawah umur atas berinisial “SA” (12). Yang terjadi di pondok pesantren darul mutaallimin, pada jumat 12 januari lalu.

“Terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur di pondok pesantren darul muta’allimin sudah ada tersangka, yang kebetulan anak berhadapan dengan hukum itu juga di bawah umur. Dengan inisial “HP” (16),” kata eska. Dalam rilisnya, senin 22 januari 2024.

Baca Juga:  Desa Yang Tanggung Semua Biaya Kunjungan Kerja Bupati Pelalawan

Eska menjelaskan, kejadian bermula dari anak berhadapan dengan hukum “HP” bertemu korban SA di luar asrama pondok pesantren. “HP”, menuduh korban telah mengambil seluler miliknya.

Singkat cerita, anak berhadapan dengan hukum HP membawa korban ke sungai di desa tanah merah. Yang berdekatan dengan pondok pesantren dan mengancam korban akan ditenggelamkan, tetapi tidak jadi dan kembali lagi ke pesantren.

Baca Juga:  Bupati Pringsewu Resmi Lantik Kepala Pekon Antar Waktu Pekon Kutawaringin

“Anak berhadapan dengan hukum HP sempat mengancam korban untuk ditenggelamkan, tetapi batal. Kemudian, “HP” datang ke bilik kamar korban dan mengikat tangannya dengan tali pinggang, serta mengancam korban lagi agar menuruti perintah “HP”. Lalu iya melepaskan korban dan kembali ke asrama,” kata eska.

Setelah itu, sambung eska. Malamnya anak berhadapan dengan hukum itu kembali, datang ke bilik kamar korban saat korban sudah tidur. Setelah masuk, “HP” menutup pintu kamar dan menganiaya dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan.

Baca Juga:  Prihatin Proses Penanganan Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Pengamat Hukum Ingatkan APH

Iya mengungkapkan, anak berhadapan dengan hukum “HP” telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah bukti mengarah pada keterlibatannya dalam penganiayaan tersebut.

Eska berharap, kejadian ini dapat menjadi pembelajaran buat kita semua agar ke depan lebih mengawasi. Menjaga sikap, serta membimbing anak-anak. Hal ini juga, butuh kerja sama para orang tua untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan.

(Wakaperwil Aceh/Bid.Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru