PONTIANAK I Detikkasus.com -, Prof. Dr. Syarif, S.Ag., MA, melakukan pemantauan ke pemukiman mahasantri Mahad Al-Jami’ah IAIN Pontianak pada Senin, 22 Januari 2024.
Beliau didampingi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Dr. Ali Hasmy, M.Si., Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Prof. Dr. Saifuddin Herlambang, MA., serta Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan, Dr. Ridwansyah, M.Si.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan mahasiswa Angkatan 2022 dan 2023 yang hasil tesnya berkategori zona merah diwajibkan tinggal di Mahad Al-Jami’ah.
Prof. Dr. Syarif, S.Ag., MA, Rektor IAIN Pontianak, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan program mahad khusus untuk mahasiswa Angkatan 2022-2023. Bagi mahasiswa yang berada di zona merah atau tidak lulus tes baca tulis Al-Qur’an (BTQ), wajib mengikuti program ini.
“Kini kita sedang melakukan survei di mahad pemukiman mahasantri. Kapasitasnya tidak kurang dari 630 orang, diperuntukkan bagi mahasiswa yang setelah diuji BTQ-nya berada di zona merah. Pada dasarnya, semua mahasiswa wajib mengikuti program mahad. Namun, ada yang bermukim dan ada yang tidak. Mereka yang bermukim ini khusus untuk mereka yang hasilnya zona merah, dan ini merupakan kewajiban. Pemantauan ini dilakukan untuk mempersiapkan program bagi Angkatan 2022 dan Angkatan 2023 yang mangkir dari kewajibannya,” tutur Rektor.
Langkah ini diperkuat oleh Instruksi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/Dt.I.IV/PP.00.9/2374/2014 tentang Instruksi Penyelenggaraan Pesantren Kampus (Ma’had Al Jami’ah) bahwa mahasiswa berkewajiban mengikuti program Ma’had Al-Jami’ah selama 2 semester. Serta Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor: 638 Tahun 2022 serta Nomor 1001 Tahun 2023 Tentang Program Ma’had Al-Jami’ah Institut Agama Islam Negeri Pontianak.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Mahad Al-Jami’ah IAIN Pontianak, pada Angkatan 2022 tercatat 415 mahasantri berada di zona merah, di antaranya 164 tidak bermukim atau mangkir. Sementara Angkatan 2023, 140 dari 447 mahasantri yang mangkir dalam program ini.
Rektor IAIN Pontianak menegaskan tindakan tegas bagi mahasantri yang mengabaikan kewajiban ini. “Mereka yang berkategori zona merah berarti BTQ-nya tidak sesuai harapan. Mereka diwajibkan bermukim di mahad sesuai SK Rektor. Namun, jika tidak melaksanakan, kami akan melarang mereka mengikuti semester genap. Mereka akan diblokir dalam daftar ulang sampai mendaftar dan bermukim di mahad,” tegasnya.
Beliau menambahkan, “Mahasiswa dan orang tua telah menandatangani kesanggupan untuk mengikuti peraturan di IAIN Pontianak. Kami hanya menegakkan aturan yang berlaku, dengan alasan moral yang besar karena ini adalah tanggung jawab mendidik anak yang diserahkan oleh orang tua mereka kepada kami. Mereka harus mengikuti aturan dan kebijakan di IAIN Pontianak.”
Rektor juga menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar mengikuti aturan dari direktorat, melainkan sebagai upaya agar setiap lulusan IAIN Pontianak mampu membaca dan menulis Al-Qur’an. “Kami memiliki kebijakan ini sebagai tanggung jawab moral yang besar. Semoga pengumuman ini mendapat respons positif dari semua pihak,” harapnya.
(A@ Hady)
Sumber : Humas IAIN Pontianak