Tim Gabungan Polres Bangka Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan.

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungailiat | jejakkasus.info – Tim Gabungan Polres Bangka berhasil Ungkap kasus Penganiayaan terhadap Korban Miri Andini (28) yang terjadi Sabtu (20/1/2024) di Dermaga Nelayan Bukit Tulang di Dusun Bukit Tulang Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Tim Gabungan yang terdiri Tim Opnal Kelambit Satreskrim , Reskrim Polsek Belinyu dan Polairud Polres Bangka berhasil menangkap pelaku Andika Prasetya als Andika berada di kampung Pudak Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Baca Juga:  Peringati Hari Perhubungan, Dishub Bojonegoro Gelar Donor Darah dan Bersih-bersih Traffic Light

Kasat Reskrim Polres Bangka Akp Ogan Arif Teguh Imani, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Akp Zulkarnain menjelaskan kejadian berawal cekcok mulut antara korban Miri dengan pelaku Andika dan terjadi perkelahian yang, mengakibatkan korban Miri mengalami luka robek dibeberapa bagian tubuh korban.

“Pelaku Andika melakukan berulang kali penusukan kepada korban Miri dengan menggunakan sebilah pisau”,jelas Akp Zulkarnain.

Baca Juga:  Wakil Bupati Kapuas Hulu Hadiri Majelis Ta’lim Kubro di Masjid Al Munir

Setelah terjadi kejadian penganiayaan Korban langsung di bawak ke rumah sakit sedangkan pelaku melarikan diri.

Lebih lanjut Akp Zulkarnain menambahkan dengan melakukan penyelidikan dan mencari informasi terhadap pelaku Andika Tim Gabungan yang dipimpin oleh Aipda Agus dan Bripka Toni Wijaya berhasil menangkap pelaku Andika di Pudak Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu. Minggu (21/1/2024).

Baca Juga:  Kapolda Aceh, Pimpin Taklimat Awal Audit Kinerja Tahap II Tahun 2023

“Dengan melakukan penyelidikan Tim Gabungan Polres Bangka yang dipimpin oleh Aipda Agus dan Bripka Toni Wijaya berhasil menangkap pelaku Andika di Pudak Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu”, ujar Akp Zulkarnain.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Andika patut diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. (Tim sembilan)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB