Imigrasi Entikong Dapatkan WNA Terdaftar Dalam DPT Pemilu 2024

Minggu, 21 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENTIKONG I Detikkasus.com -, Seorang warga asing (WNA) berinisial MU berusia 31 tahun diperiksa Imigrasi Entikong Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat. Yang bersangkutan diketahui tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

“Terungkapnya WNA tersebut masuk daftar pemilih berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong atas salah satu data paspor seorang pelintas tersebut, ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Entikong Sam Fernando, Sabtu (20/1/2024).

Baca Juga:  Jaga Stabilitas Kamtibmas Personil Polsek Sawan Melaksanakan Sambang ke SPBU Girimas

Dijelaskan bahwa, pemeriksaan WNA dilanjutkan bagian intelejen dan penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Entikong, dengan melakukan pengecekan pada Daftar Pemilih Tetap melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id milik Komisi Pemilihan Umum.

“Tentunya ini menjadi pertanyaan kami bagaimana bisa warga negara asing tercatat dalam daftar pemilih tetap, sementara yang bersangkutan sendiri warga negara asing”, ungkap Sam.

Baca Juga:  Waka Polres Buleleng Berikan Pengarahan Pada Personil Yang Melakukan PAM TPS

Lanjutnya, dalam pemeriksaan yang kami lakukan WNA tersebut belum pernah mengajukan permohonan Pawarganegaraan atau Naturalisasi sebagaimana diatur pada undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Perlu diketahui persyaratan menjadi pemilih sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2022 syarat mutlak yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia bukan wargna negara asing”, ujar lagi.

Baca Juga:  Polsek Wonosobo Tangkap Pembobol Rumah dan Penadahnya

“Nanti kami berkoordinasi dengan pihak terkait, bagaimana yang bersangkutan bisa masuk dalam DPT pemilu 2024. Apakah ada hal-hal yang dipersyaratkan yang akhirnya WNA (MU) memiliki persyaratan pemilih sebagainana diatur pada PKPU nomor 7 tahun 2022, tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data pemilih”, tutup Sam Fernando.

(A@ Hady)

Sumber : Agus Alfian

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru