Ikuti Pemusnahan Barang Bukti di BNN RI, Pangdam Tanjungpura Tegaskan TNI Komitmen Perangi Narkoba

Sabtu, 20 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA I Detikkasus.com -, Panglima Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M,M., mengikuti Press Realese dan pemusnahan barang bukti Narkoba di Kantor Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Jalan M.T Haryono, Kota Jakarta Timur, Jumat (19/1/2024).

Press Realese dan pemusnahan barang bukti Narkoba dipimpin Kepala BNN RI Irjen Pol Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak lebih dari 63,1 Kg jenis sabu dan 11,34 gram ganja sisa barang bukti dari penggagalan penyelundupan di wilayah Aceh dan Kalimantan Barat.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan saat memberikan keterangan kepada awak media menegaskan, bahwa TNI khususnya TNI Angkatan Darat sangat komitmen dalam memerangi penyelundupan dan peredaran Narkoba.

Pangdam mengungkapkan, pihaknya selama ini telah berhasil menggagalkan sebanyak 97 Kg Narkoba jenis sabu dalam sembilan kasus, upaya penyelundupan narkoba melalui wilayah perbatasan RI-Malaysia. Pemusnahan barang bukti penyelundupan narkoba ini juga dihadiri oleh Dansatidik Puspomad Brigjen TNI Muhammad Yusuf Guntur, S. Sos, Msi, mewakili Danpuspomad, para pejabat BNN, pejabat Bea dan Cukai, pejabat Kejaksaan dan Kemenkes RI.

Baca Juga:  Dandim 1206/Psb bersama Bupati Kapuas Hulu cek pekerjaan TMMD

“Kami telah berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 97 kilogram sabu, sebagian sudah kita musnahkan bersama aparat terkait di wilayah Kalimantan Barat, sisanya ada 15,9 kilogram yang saat ini digelar di BNN untuk dimusnahkan hari ini. Ini merupakan Komitmen kami sebagai aparat TNI untuk serius memerangi peyelundupan dan peredaran narkoba yang masuk dari wilayah perbatsan,” tegas Pangdam.

Pangdam juga mengungkapkan bahwa prajuritnya di lapangan bersinergi dengan seluruh aparat terkait serta masyarakat dalam memerangi peredaran dan penyelundupan Narkoba di Wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Selain bersinergi juga melakukan patroli jalan-jalan tikus yang digunakan para penyelundup untuk memasukan barang haram tersebut ke wilyah Indonesia.

Baca Juga:  Paguyuban G 3 Kabupaten Sanggau Gelar Kirab Budaya

“Ada dua Satgas TNI penugasan yang menjaga perbatasan Kalimantan Barat dengan Malaysia, adapun panjang wilayah perbatasan 970 kilometer terdapat 55 pos penjagaan, namun jalan-jalan tikus sangat banyak sekali. Kami bersyukur dalam delapan bulan kami mendapat 97 kilogram sabu dan 10 ribu ekstasi . Yang didatangkan ke BNN ini sebanyak 15,9 kilogram hasil tangkapan tanggal 27 Nopember 2023 dari 9 kali penggagalan dan penangkapan pelaku di lima Kabupaten secara berturut-turut,” ungkap penakluk Gunung Everest tersebut. .

Sementara itu, Kepala BNN RI Irjen Pol Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si dalam konferensi pers mengatakan, kejahatan narkotika adalah kejahatan extra ordinary yang memiliki potensi besar menghancurkan generasi bangsa maupun umat manusia.

Kepala BNN mengimbau seluruh masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan berkomitmen memerangi penyelundupan dan peredaran narkoba di Indonesia demi menyelamatkan generasi bangsa Indonesia. Barang bukti yang digelar tersebut merupakan barang bukti narkoba yang telah mendapat ketetapan hukum untuk dimusnahkan serta sedang dalam proses penetapan dari Kejaksaan Negeri setempat untuk dimusnahkan

Baca Juga:  IMI L.BPH.RI Komda Langsa, Minta Dir-Krimsus Polda Aceh, Segera Usut Sampai Tuntas.

“Yang sudah memiliki ketetapan hukum dari Kejaksaaan hari ini kita musnahkan, dan barang bukti yang belum mendapat ketetapan dari kejakasaan akan kami simpan menunggu penetapan dari Kejaksaan untuk selanjutkan akan kami musnahkan, “ jelas Kepala BNN.

Para tersangka sejumlah 17orang dari berbagai kasus penyelundupan juga dihadirkan pada press release yang digelar BNN RI. Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(A@ Hady)

Sumber : Pendam XII/Tpr

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru