Blitar | detikkasus.com – Bertempat Lingkungan RT 04, RW 16 Dusun Pacoh, Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa timur. Terdapat Puluhan Galian Sirtu atau Pasir mulai dari yang berijin/ berijin tetapi ijinnya mati sampai ilegal. Kamis 18 Januari 2024.
Sejarah Desa Penataran : Desa Penataran terletak Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa timur atau berada di lereng barat daya gunung Kelud. Desa Penataran berkembang pesat karena sejarah suatu tinggalan warisan cagar budaya yaitu situs Candi Penataran. Desa Penataran mempunyai sejarah yang terlihat dari ciri khas dan karakter desa.
Nama Desa Penataran sama dengan nama Candi peninggalan pada masa Kerajaan Majapahit yakni Candi Panataran atau Candi Palah.
Menurut cerita sesepuh, dahulu di Candi Penataran ini digunakan sebagai tempat untuk melatih atau menatar para punggawa kerajaan Majapahit. Seiring perkembangan jaman, desa ini kemudian diberi nama Desa Penataran.
Dari Desa Penataran, untuk menuju ke sebuah lokasi tambang galian Pasir harus melewati Samping Desa 5 KM.
Di lokasi tidak terpasang papan Bor perjinan Galian Pasir, salah satu warga menjelaskan galian ini pemilik nya banyak dan sudah bertahun tahun beraktivitas sejak Gunung Kelud / gunung berapi meletus. meletus 8 tahun lalu, tepatnya pada 13 Februari 2014.
Kepala desa saat di temui media mengungkapkan kami melarang lewat di samping Desa itu Kewenangan Dinas Pertambangan Provinsi Jawa timur.
Kades : jelas mereka tidak memiliki izin kenapa begitu itu sungai iya milik pemerintah itu semua sudah bermain lihat lah jalan di Desa hancur akibat mobil keluar masuk mengambil pasir batu kami pasang himbauan tapi tetap mereka lewat ungkapnya.
Selain ini beberapa warga juga mengatakan, sungai – sungai di deretan tambang galian Pasir hancur, dampak dari Pengusaha tambang galian Pasir, pasalnya selain di tambang, setiap hari bahkan bertahun-tahun dilewati Truk keluar masuk muat hasil tambang.
Sementara itu Supriyanto alias ilyas Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Kesimpulkan, Patut Diduga para pengusaha tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
Melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
Melanggar UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Bahkan jika dibiarkan, akan terjadi kerusakan yang serius bahkan jika banjir besar akan memakan korban atau kiamat sekitar.
Atas pemberian di atas, Tim sembilan akan berkomunikasi atau berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait.
Rilis : Tim sembilan
Catatan : dilarang keras Copy paste atau mengambil gambar tanpa seijin Redaksi. Bisa di pidana.