Pasuruan |detikkasus.com – Belum lama Pemilik perusahaan otobus yang bergarasi di Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan ditangkap Bareskrim Polri dan Satreskrim Polres Magetan pada Senin (4/9/2023) pukul 14.00 WIB. Lalu.
Si pemilik perusahaan PT ATJ itu ditangkap bersama enam orang pegawainya. Perusahaan tersebut kedapatan mengangkut dan menyimpan BBM bersubsidi jenis Solar tanpa izin.
Pengungkapan tindak pidana itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas truk boks yang mencurigakan. Anggota Bareskrim Polri bahkan sudah beberapa hari melakukan pengintaian.
Hingga akhirnya, truk boks hijau nopol AE 8950 UP itu terciduk saat melakukan pengisian BBM. Saat dibuntuti, ternyata truk itu menuju ke sebuah garasi perusahaan otobus di wilayah Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Polisi pun menanyai si pemilik perusahaan, dan mereka tak bisa menunjukkan surat izin angkut dan surat izin simpan BBM bersubsidi jenis Solar itu. Mereka bahkan mengaku ke petugas jika Solar dilangsir kemudian dikumpulkan ke sebuah truk tangki untuk dijual di wilayah Surabaya.
“Karena tidak punya izin angkut dan izin simpan BBM bersubsidi, pemilik dan enam orang pegawainya kami amankan sebagai saksi. Kendaraan truk box dan truk tangki kapasitas 8.000 liter,” kata Rudy, Selasa (5/9/2023) lalu.
“Kini diketahui tim sembilan berkeliaran di Jalan Raya Pasuruan”
Truk tangki berwarna biru putih yang bertuliskan PT. AGAM TUNGGA JAYA diketahui bergerak dibidang pendistribusian BBM industri, diduga bermain dengan mafia solar yang ada di wilayah Jatim dan sekitarnya.
Truk tangki tersebut, diduga untuk digunakan modus operandi dengan cara dibuat alat transportir pengiriman. Mereka diduga membeli BBM jenis solar subsidi di sebuah SPBU di wilayah Maospati, Madiun dan Magetan, Jawa Timur dengan menggunakan truk dan bus. Kemudian bbm subsidi tersebut di isi ke mobil tangki milik PT. AGAM TUNGGA JAYA untuk dipasok ke industri dan perusahaan yang ada di wilayah Jawa Timur. Rabu 17 Januari 2024
Catatan : Dilarang keras mengcopy paste atau mengambil gambar tanpa seijin Redaksi.
Belakangan ini tersiar kabar, masyarakat atau sopir-sopir sering mengeluhkan kelangkaan BBM bersubsidi jenis solar khususnya, di wilayah Jatim, diduga penyebab kelangkaan tersebut bersumber dari permainan mafia solar ini.
Terkait perihal tersebut awak media berusaha menelusuri di daerah Jatim serta menggali informasi, dan kebetulan adanya sebuah tangki biru putih yang melintas di Pasuruan dan menuju sebuah perusahaan ternama yang ada di Dusun Kecaling, Desa Kemiri Kec, Pandaan, Kab, Pasuruan demi untuk menguak sumber kelangkaan tersebut.
Alhasil, truk tangki biru putih tersebut masuk ke arah perusahaan yang berada di Desa Kemirisewu, Pandaan.
Saat dikonfirmasi salah satu yang diduga karyawan perusahaan mengatakan, bahwa solar ini dikirim oleh seseorang, yang kantornya di Surabaya.
“PT. AGAM TUNGGA JAYA ini milik inisial (S) setahu saya? Kalau soal pengambilannya saya kurang paham,” ucapnya kepeda Kompasindonesia.id. Rabu 17/01.
Setahu saya, lanjut dia, PT. ini kayaknya pernah ditangkap oleh Kepolisian, entah Mabes atau Polres.
“Pernah kayaknya ditangkap Polisi, dipemberitaan yang ramai mereka ini menggunakan bus dan truk untuk pembelian BBM nya di sebuah SPBU,” tambah dia.
Menurut sumber lain, PT. Agam Tungga Jaya serta PT lain yang pernah diamankan Polisi, pada (4/9/2023) tahun lalu. Mereka diketahui cara pembeliannya diduga secara ilegal di sebuah SPBU dengan menggunakan bus dan truk-truk yang sudah dimodifikasi.
Dikutip dari media online, solar yang dibeli tersebut kemudian disimpan pada sebuah tangki penampungan yang berada di Desa Suratmajan, Maospati, Kabupaten Magetan.
Sementara itu, yang disebut-sebut pemilik truk tangki biru putih yang bertuliskan PT. AGAM TUNGGA JAYA (ATJ) Ibu (S) inisial, saat dikonfirmasi awak media dirinya enggan memberikan keterangan resmi, namun dialihkan ke salah seorang (P) inisial.
“Maaf nggeh langsung ke (P),” balasnya dengan singkat.
Pada waktu yang sama, (P) saat dikonfirmasi melalui chat whatsap, dirinya enggan berkomentar meski tanda baca sudah centang dua, hingga berita ini ditayangkan.
Sementara itu, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) memaparkan : atas dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar kapasitas 5 Ton, Ia meminta aparat penegak hukum (APH) Polda Jatim – Mabes Polri – Kapolri ambil tindakan tegas.
Editor : Tim JML
Catatan : dilarang keras mengcopy paste atau mengambil gambar tanpa seijin Redaksi, dapat di Pidana.