Pemkab Bojonegoro Bebaskan Biaya Uji KIR Bagi Kendaraan, Pastikan Semua Laik Jalan

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro | Detikkasus.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan mulai 1 Januari 2024 telah memberlakukan Uji KIR gratis atau bebas biaya retribusi. Dengan program ini diharapkan bisa mendongkrak cakupan kendaraan yang melakukan uji kelayakan sehingga mencapai syarat teknis dan laik jalan. Program ini sekaligus langkah preventif untuk mencegah dan meminimalisir kecelakaan di jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Andik Sudjarwo menegaskan, kendaraan yang melakukan Uji KIR per tanggal 1 Januari 2024 dan seterusnya tidak perlu mengeluarkan biaya apapun. Dengan meniadakan retribusi, biaya yang biasa digunakan untuk membayar bisa dialihkan untuk memperbaiki dan merawat kendaraan.

Baca Juga:  Sukses Amankan Sabang Marine Festival 2024, Kapolres: Berkat Kerja Sama yang Solid Semua Pihak

“Selain itu, mengubah pola pikir bahwa Uji KIR bukan sekedar membayar retribusi seperti halnya pajak kendaraan, melainkan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan. Harapannya juga dapat memutus mata rantai pungli/percaloan,” jelasnya Selasa (9/1/2024).

Baca Juga:  Pemkot Berlakukan Belajar di Kelas Mulai Senin Besok Mulai Tingkat PAUD hingga SMP

Uji KIR ini dilaksanakan di unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub). Pemeriksaannya dilakukan oleh penguji yang memenuhi persyaratan. Uji KIR dilakukan pada kendaraan niaga atau yang mengangkut penumpang umum dan barang.

“Mari lakukan uji kendaraan karena keselamatan adalah tanggungjawab kita bersama. Hal ini juga dilakukan untuk melayani dan membantu masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kalangan Anak SMP Se-Kabupaten Aceh Timur, Waktu Libur Panjang Akan Segera Tiba.

Penggratisan Uji KIR ini berdasarkan berdasarkan UU No. 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP No. 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro No. 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(Andri)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru