Di Areal Halaman Kantor Dispora, Tanpa Adanya Peraturan Bupati (PERBUP)
Menetapkan Areal Halaman Dispora Pemkab Aceh Tamiang, Tidak Dibenarkan Di Jadikan Tempat Areal Parkir Kenderaan Umum Pasar Malam.
Aceh |Detikkasus.com -Setelah di lakukan pemberitaan yang telah terjadi secara publik di media masa online nasional di aceh, yang berjudul situs webnya. Menjelang Malam Tahun Baru 2024, Halaman Areal Kantor Dispora Pemkab Aceh Tamiang, Ternyata Di Manfaatkan Tempat Parkir Umum Pasar Malam. https://detikkasus.com/menjelang-malam-tahun-baru-2024-halaman-areal-kantor-dispora-pemkab-aceh-tamiang-ternyata-di-manfaatkan-tempat-parkir-umum-pasar-malam/tertanggal 02 januari 2024 beberapa hari yang lalu.
Ketua bidang biro atau pun yang mewakili bung ASS, pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclaseeeing indonesia (L.BPH.RI) di wilayah kerja (wil-ker) provinsi aceh. Minta aparat penegak hukum (APH) kabupaten aceh tamiang, usut dan periksa parkir liar di areal halaman kantor dispora, tanpa adanya peraturan bupati (PERBUP).
Yang menetapkan, bahwa areal halaman kantor dispora pemerintahan kabupaten aceh tamiang. Tdak dibenarkam dijadikan tempat areal parkir kenderaan umum roda empat dan dua, apa lagi adanya untuk pasar malam.
“Aturan mana yang bisa di perboleh yang namanya kantor dispora milik pemerintahan kabupaten bisa di kuasai oleh parkir umum, atas gagasan siapa. Atau adanya oknum asn di kantor dispora kabupaten aceh tamiang, kurangnya gaji pada setiap bulannya. Maka, memanfaatkan halaman kantor dispora untuk parkir umum dimalam hari. Adanya pasar malam di setiap malamnya, apakah pemerintahan kabupaten aceh tamiang. Atau pun negara ini nenek mereka punya, jangan membuat kehemdak hati seperti bak pepatah bilang “itu ajang hambe” sudah tak zaman lagi seperti itu. Kalau kepengin ingin jadi “ajang hambe” buatlah lahan sendiri, jangan lahan pemerintahan di jadikan “ajang hambe” apa lagi, itu seorang oknum asn. Diperdayakan oleh masyarakat jelata, pahamnya hanya duit perut sertaa di bawah perut.” Punglasnya, bung ASS. Langsung menimpali secara publik di media online nasional di aceh ini.
“Saya berharap, aph wilayah hukum kabupaten aceh tamiang. Usut sampai tuntas dan tangkap siapa dalang semua ini, yang coba-coba berani lakukan areal halaman kantor dispora aceh tamiang. Dijadikan manfaat parkir umum, tanpa adabya aset serta perbup yang telah ditetapkan,” pungkasnya kembali dari pengurus bidamg biro IMI L.BPH.RI untuk negara & masyarakat presidium pusat wil-ker provinsi aceh.
(TR.25/Tean)