Polda Papua – Polres Jayapura Kota, – Pelaku pemerkosa anak berusia 7 tahun secara sadis hingga meresahkan warga kota Jayapura bahkan menghebohkan media sosial pada Sabtu, 07/10 akhirnya berhasil dibekuk oleh tim gabungan opsnal Polres Jayapura Kota dan Polda Papua, saat berada di Pelabuhan Laut Jayapura, Rabu, (11/10/17)
“Setelah berhasil melampiaskan hawa nafsunya YMK (28) tahun yang baru tiga bulan berada di Jayapura yang menggagahi korban sebut saja Melati di hutan belakang kompleks BTN Walikota kelurahan Awiyo distrik Abepura, Sabtu, 07/10 pukul 12.00 wit lalu ke korban di TKP kemudian bersalin diri di daerah Abepura, sambil menjalaninya yang sedang memburunya. “Ungkapnya saat di interogasi.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal yang di dampingi Wakapolres Jayapura Kota Kompol Y.Takamully, SH, MH dalam releasenya di ruang Humas Polres Jayapura Kota, Rabu 11/10 pukul 14.00 wit dengan hasil interogasi YMK telah melakukan aksinya ada tiga kali di tiga kota yang berbeda dengan yang pertama beraksi di kota Biak pada tahun 2015 tentang bocah SMP kelas I, yang kedua pada bulan Juni 2017 di Nabire dan yang ketiga pelaku melakukan aksi bejatnya di Jayapura, Ujarnya.
“Pada kesempatan yang sama Kombes Pol AM Kamal menambahkan untuk melakukan tindakan yang sedang berlangsung di Biak dan Nabire belum bisa proses hukum sehingga pihak penyidik Polres Jayapura Kota akan berkoordinasi dengan kasat Reskrim masing-masing untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas perbuatan yang telah diberikan. Sedang modus operandi yang dilancarkan YMK terhadap korban yaitu dengan cara es krim korban dan teman-teman yang utama saat itu, lalu mengajak korban menggunakan motor matic menuju TKP lalu melancarkan aksi tak terpuji, “pungkasnya.
“Selain itu wakapolres Jayapura Kota Kompol Y. Takamully, perpanjangan tangan tidak berhasil ditangkap maka tidak menutup kemungkinan dia beraksi dan korban lagi di kota Jayapura atau pindah ke kota lain dengan modus dan pola kejahatan yang sama, namun kita patut bersyukur dengan dengan kerja keras dan kerja sama dari berbagai pihak yang membantu memberikan dukungan dan informasi, sehingga berhasil di bekuk. “Tuturnya
Wakapolres juga bersaudara saat ini YMK sedang dalam pemeriksaan penyidik untuk mendalami kasus yang telah dilaksanakan dan yang akan diproses sesuai pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(Arf) Sumber : polri.go.id.