Pringsewu, Detikkasus.com
Kejaksaan Negeri Pringsewu menemukan indikasi perbuatan melawan hukum pada penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022. Dalam waktu dekat, kasus dugaan korupsi yang menyeret Sekda Pringsewu naik ke tahap penyelidikan.
“Berdasarkan data, keterangan dan sejumlah dokumen yang didapat, ada indikasi penyalahgunaan anggaran,” Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Heru saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/12/2023).
Heru mengungkap selama melakukan puldata dan pulbaket ada ketidaksesuaian keterangan dan dokumen pertanggungjawaban di satu kegiatan. Pendalaman kasus dilakukan guna mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hibah yang berpotensi merugikan negara.
Sedikitnya ada 10 orang telah dimintai keterangan dan klarifikasi oleh pihak kejaksaan. Dimana tidak menutup kemungkinan, kata Heru, masih dibutuhkan keterangan dan dokumen tambahan untuk menemukan peristiwa pidana.
Sebelumnya diberitakan, Ketua LSM Gepak Wahyudi menyoroti adanya potensi penyalahgunaan anggaran dana hibah pada kegiatan LPTQ tahun 2022.
“Selain dugaan penyalahgunaan anggaran, diduga ada penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dana bantuan pemerintah daerah. Apa benar LPTQ bisa rutin mendapatkan dana hibah setiap tahunnya?” kata Wahyudi, usai menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi dana hibah LPTQ ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jumat (3/11) kemarin.
Menurut dia, dana hibah rentan disalahgunakan dan kerap dijadikan modus melakukan tindak pidana korupsi. Seperti halnya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah di beberapa kegiatan LPTQ tahun 2022 dengan total anggaran senilai Rp3.285.000.000. Kasus tersebut secara resmi dilaporkan oleh LSM Gepak ke kejaksaan.
Selain itu, anggaran yang dialokasikan untuk beberapa kegiatan disinyalir tidak sesuai peruntukkannya. Diduga, kata dia, modus yang digunakan berupa pemotongan anggaran, penggelembungan harga atau mark up, penyalahgunaan anggaran dan rekayasa LPj.
“Anggaran perjalanan dinas bisa sampai ratusan juta. Buat beli seragam peserta MTQ bisa habis Rp300an juta. Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan terkait hal ini,” ungkapnya. “Kami juga melampirkan sejumlah data pendukung termasuk rincian penggunaan dana hibah LPTQ untuk membantu pihak kejaksaan mengambil langkah-langkah hukum,” lanjutnya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu I Kadek Dwi mengatakan akan menindaklanjuti pengaduan dari LSM Gepak tentang dugaan penyalahgunaan anggaran dan laporan fiktif belanja dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022.
Tim