SANGGAU I Detikkasus.com -, Pemilu 2024 telah memasuki masa kampanye, dan genderang demokrasi telah ditabuh. Alat peraga kampanye (APK) pun mulai bertebaran dan memenuhi setiap sudut lokasi yang di perkenankan sesuai aturan maupun tidak.
Penempatan APK telah ditetapkan oleh komisioner KPU melalui surat keputusan dengan nomor 227 Tahum 2023 Namun sangat disayangkan ada sebuah Taman tepatnya Taman Sekayam yang berada di jalan Ahmad Yani Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat dijadikan tempat pemasangan APK hal tersebut tentulah bertentangan dengan PKPU No 15 Tahun 2023.
Hal senada di Sampaikan Tokoh Masyarakat Sanggau Abdul Rahim SH.
” Bawaslu musti mengambil Kebijakan terkait hal tersebut, ini bentuk kelalaian atau kesengajaan atau ketidak tauan KPU terhadap aturan dari undang undang Pemilu.” Ujar Rahim
Sejumlah APK musti diterbitkan karena melanggar Aturan. Bawaslu harus segera bergerak sebelum semakin banyak pelanggaran.
” Selain itu dimasa kampanye ini bertebaran foto dari sejumlah ASN yang berfoto bersama Komisioner dan pegawai KPU berpose meletakan tangan dengan kelima jari didada apakah ini dibenarkan. ” Tambah Rahim
” Karena berdasarkan sumber yang kami peroleh penggunaan jari tangan saat berfoto itu dilarang atau tidak di perkenankan. Ini menjadi PR Bawaslu untuk mensoaialisasikan bagaimana sebaiknya berfoto, karena meskipun diletakan di dada namun jari tersebut terlihat jelas” Pungkas nya
(Hady)
Sumber : Matnaji