Keterbukaan Informasi Untuk Pemerintahan Yang Transparan

Kamis, 14 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK I Detikkasus.com -, Dalam rangka Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalbar Tahun 2023, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., dengan didampingi Pj. Sekretaris Daerah Kalbar, Mohammad Bari, S. Sos., M.Si., menghadiri agenda tersebut di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (14/12/2023).
Dalam kesempatan ini, Pj. Gubernur menjelaskan bahwa Keterbukaan Informasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang mana masyarakat dapat memperoleh informasi publik guna meningkatkan peran aktif untuk berpartisipasi dalam pengelolaan Pemerintahan yang transparan.

“Jadi keterbukaan informasi itu memang sesuai amanat undang-undang dan ini sebenarnya untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan,” jelas Harisson.

Dalam Keterbukaan informasi ini, diharapkan pada Badan Publik dapat memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat serta memberikan masukan atas informasi yang diberikan.

Baca Juga:  Terpantaunya Kembali, "Jukir" Liar, Tanpa Menggunakan Kelengkapan Perparkiran, Terkesan Layaknya Jukir Liar

“Setelah diberikan informasi, masyarakat dapat memberikan saran dan kritik terhadap informasi yang diberikan oleh Badan Pelayanan Publik,” jelasnya lagi.

Selain itu, dirinya meminta informasi yang telah diberikan oleh badan publik tidak menjadi permasalahan yang membuat nama badan publik tersebut jadi tercoreng.

“Jadi saya minta sebenarnya media atau lembaga-lembaga itu, kalau misalnya mendapatkan ada permasalahan dan mendapatkan informasi dalam pelayanan publik oleh badan pelayanan publik, sebaiknya beritanya seimbang, jangan sampai mendiskreditkan,” pinta Harisson.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Kalbar, Lutfi Faurusal Hasan, S.P., mengungkapkan pada pasal 23 (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008) bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi non-litigasi.

Baca Juga:  Sekretaris KBPP POLRI Angkat Bicara Soal Polemik Paskibraka Kabupaten Pringsewu

“Dalam peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, pada pasal 59 menyebutkan di ayat pertama bahwa Komisi Informasi wajib melakukan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di badan publik,” ungkap Lutfi.

Dilanjutkannya bahwa Pelayanan Badan Publik dalam hal keterbukaan informasi di Provinsi Kalbar telah menunjukkan tren yang positif dengan menyajikan kualitas informasi yang inovatif.

“Hal ini ditambah dengan menggunakan aplikasi-aplikasi modern dan menarik dalam mendukung keterbukaan informasi termasuk pemanfaatan media sosial selain website sebagai media utama,” puji Ketua Komisi Informasi Kalbar.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Gelar FKP Penyusunan RPJPD 2025-2045, Pj Bupati Tekankan Pembahasan Isu Lingkungan

Kemudian dirinya mengatakan bahwa Provinsi Kalbar Pada Tahun 2022 telah ditetapkan sebagai Provinsi yang Informatif, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari Komisi Informasi Pusat.

“Semoga tahun ini (2023) tetap menjadi Provinsi yang Informatif. Penilaian komisi informasi pusat terhadap PPID keterbukaan informasi Provinsi Kalbar akan diumumkan pada tanggal 19 Desember 2023 mendatang di Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia,” tutupnya.

Agenda ini turut dihadiri Bupati/Walikota se-Kalbar atau yang mewakili, Forkopimda Kalbar atau yang mewakili serta jajaran Kepala Perangkat Daerah Kalbar atau yang mewakili.

(Hady)

Sumber : Adpim Prov Kalbar

Berita Terkait

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.
Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 08:15 WIB

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB