ulungagung | detikkasus.com – SMKN di, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diduga dicemari coreng nama baiknya oleh onkum Guru dan Siswi.
Beredar di dunia maya Whatsapp isu Oknum Guru SMKN di Kabupaten Tulungagung, inisial Han sudah melakukan hubungan Sex atau intim.
Dalam Chat oknum Guru dan Siswa mengerikan, sudah melampaui batas kewajaran “Oknum Guru mesum dengan Siswinya”.
Dalam Chat Oknum Guru dan Siswi SMKN di Kabupaten Tulungagung pada Selasa 7 November 2023 sangat memaluhkan sangat tidak pantas didunia pendidikan.
Dugaan kurangnya pengawasan SMKN Kabupaten Tulungagung oleh Dinas Kabupaten, bagaimana jika hal ini mencuat ditelinga Menteri Pendidikan dan Publik.
Supriyanto alias Ilyas Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) : menjelaskan : Perbuatan oknum Guru yang diduga melakukan hubungan sex dengan siswinya dapat fi jerat dengan pasal pencabulan.
Barat jika terbukti mencabuli belasan muridnya, dapat disangkakan Pasal 82 ayat (1) juncto 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Untuk itu, Ketua Umum LSM Gmicak meminta Polisi Khususnya PPA Polres, Tulungagung mamanggil kedua nya dan melakukan visum di rumah sakit terdekat untuk kebenarannya. Dan jika terbukti palisi warus Profesional.
Dari hasil konfirmasi Kepala Sekolah mngatakan hal itu belum tentu benar, namun kita sudah mengambil tindakan tegas demi Nama baik Sekolah, dan saat ini mereka masih Proses mutasi. Jelas. Pak Trus.
(Tim sembilan)
Catatan : dilarang keras Copy paste tanpa seijin Redaksi