Blitar | detikkasus.com – Wilyah Hukum Polres Blitar Kota – Belasan Warga Lingkungan Dusun Janggutan RT 02, RW 09, Desa Karanggayam, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, menolak keras adanya aktivitas / Kegiatan tambang pasir ilegal yang menggunakan mesin diesel. 06 Desember 2023.
Dari hasil musyawarah, Warga Lingkungan Dusun Janggutan RT 02, RW 09, Desa Karanggayam, Kecamatan Srengat pada tanggal 06 Desember 2023 menolak dan keberatan adanya tambang pasir ilegal.
Puluhan warga berharap aparat penegak hukum (APH) Polres Blitar dapat menghentikan aktivitas kegiatan tambang pasir ilegal tersebut.
Puluhan warga Janggutan antara lain : 1. Jaenal, 2. Pak Okan, 3. Joko, 4. Maman, 5. Arik, 6. Pak Kimong, 7. Gun, 8. Widodo, 9. Andi. 10. Supri, 11. Pak Winarto, 12. Agus, 13. Pak Imam, 14. Pak Adi, 15. Mulyono, 16. Pak Samsudin, 17, Pak Suyanto dan diketahui oleh Ketua RT 02, RW 09. CH.
Sementara itu Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) berharap, apapun kegiatan tambang baik pasir maupun baru yang ilegal, bertentangan dengan UU Minerba.
Pelaku penambangan pasir ilegal dapat dipidana dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sedangkan penampung dapat diancam dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.jelasnya.
Penulis : (Tim Sembilan)
Catatan : Dilarang keras copy paste dan ambil gambar tanpa seijin Redaksi.