Puluhan Warga Tolak Tambang Pasir di Ilegal di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota.

Senin, 11 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar | detikkasus.com – Wilyah Hukum Polres Blitar Kota – Belasan Warga Lingkungan Dusun Janggutan RT 02, RW 09, Desa Karanggayam, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, menolak keras adanya aktivitas / Kegiatan tambang pasir ilegal yang menggunakan mesin diesel. 06 Desember 2023.

Dari hasil musyawarah, Warga Lingkungan Dusun Janggutan RT 02, RW 09, Desa Karanggayam, Kecamatan Srengat pada tanggal 06 Desember 2023 menolak dan keberatan adanya tambang pasir ilegal.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Pria Penyebar Video Tak Senonoh Pacar

Puluhan warga berharap aparat penegak hukum (APH) Polres Blitar dapat menghentikan aktivitas kegiatan tambang pasir ilegal tersebut.

Puluhan warga Janggutan antara lain : 1. Jaenal, 2. Pak Okan, 3. Joko, 4. Maman, 5. Arik, 6. Pak Kimong, 7. Gun, 8. Widodo, 9. Andi. 10. Supri, 11. Pak Winarto, 12. Agus, 13. Pak Imam, 14. Pak Adi, 15. Mulyono, 16. Pak Samsudin, 17, Pak Suyanto dan diketahui oleh Ketua RT 02, RW 09. CH.

Baca Juga:  Kapolda Aceh : Terima Kunjungan Tim Waso-Ops Ketupat 2024 Dari Mabes Polri

Sementara itu Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) berharap, apapun kegiatan tambang baik pasir maupun baru yang ilegal, bertentangan dengan UU Minerba.

Pelaku penambangan pasir ilegal dapat dipidana dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sedangkan penampung dapat diancam dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.jelasnya.

Baca Juga:  Sat-Reskrim Polres Nagan Raya Tangkap 7 Pelaku Maisir Berserta Barang-Buktinya

Penulis : (Tim Sembilan)
Catatan : Dilarang keras copy paste dan ambil gambar tanpa seijin Redaksi.

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB