Akan Konfirmasi Serta Evaluasi Terhadap Plang Tak Tampilkan Nomor Izin Praktik/Praktek Para Dokter-Dokter Gigi.
Keterbukaan Informasi Publik, Dugaan Kangkangi Aturan Nomor 14 Tahun 2008, Begitu Juga Kasat Pol PP Langsa, Tak Miliki Nyali Menertibkan Plang Tanpa Nomor Perizinan Praktik/Praktek Para Dokter-Dokter.
Aceh |Detikkasus.com -Terkait adanya pemberitaan yang telah terjadi secara publik di media masa online nasional di aceh ini, yang berjudul situs webnya. Https://detikkasus.com/diduga-saling-tuding-kembali-skpk-dan-skpd-dinas-terkait-menjamurnya-plang-papan-nama-tanpa-tertulis-berizin/tertanggal terbitan 26 november 2023 pada bulan lalu.
Yang sudah hampir berjalan lebih kurang sekitar (2) dua minggu lama, namun sampai saat ini belum ada tindakan apa pun dari kedua skpd pemko langsa. Yaitu, antara kadis dpmptsp langsa dan kasat pol pp kota langsa.
Diduga kembali, “buyung” selaku kadis dpmptsp langsa. Lakukan pembohongan secara publik, yang katanya akan dilakukan konfirmasi serta evaluasi terhadap pemilik plang tak tampilkan nomor perizinan praktik/praktek para dokter-dokter gigi dan dokter lainnya.
Dengan adanya secara keterbukaan informasi publik, dugaan kangkangi aturan nomor 14 tahun 2008, begitu juga kepala satuan (kasat) polisi pamog praja (pol pp) “rudi” tak miliki nyali menertiban plang tanpa nomor izin praktik/praktek para dokter-dokter di kota langsa itu.
Parahnya lagi, setelah di lakukan pemberitaan secara berkali-kali. “Buyung” selaku kadis dpmptsp langsa, diduga melakukan pemblokiran nomor selular chat whatsapp miliknya kalangan sejumlah wartawan media online nasional di aceh ini. Diduga kuat, tak sanggup memikirkan apa yang telah dia cetuskan secara publik online nasional di aceh ini.
Lanjutan atas tudingannya “buyung” kadis dpmptsp langsa itu, yang kata sempat menyampaikan pada bulan lalu. Agar kalangan sejumlah wartawan media online nasional di aceh ini, untuk berkordinasi dengan pihak sat-pol pp langsa. Tetapi, setelah dilakukan kordinasi dengan “rudi” tersebut, tidak ada respon dan jawaban apa pun darinya itu. Terkesan pula, tak memiliki nyali yang besar.
Patut dipertanyakan kembali, ada apa ???. Dengan diduga ke dua oknum asn tersebut. Apakah ada udang di balik rempelo, dugaan dengan sengaja melakukan sistem kinerja ulok-ulok saja. Menurut, dari pihak ketua pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) untuk negara & masyarakat presidium pusat di wilayah kerja (wil-ker) provinsi aceh.
Yang mewakili oleh bung ASS, pengurus bidang biro IMI L.BPH.RI untuk negara & masyarakat presidium pusat wil-ker aceh. Menyikapi dalam hal kejadian tersebut, mengomentari dengan secara tegas. “Apa pun, dugaan yang telah mereka lakukan, bukan hanya sebatas berkombur doang saja. Sebagai asn pelayanan publik, di daerah kota langsa. Menindak dengan secara bijak, bukan hanya sebatas kombur-kombur saja. Begitu juga dengan bapak “syaridin s pd, mpd.” Pj wali kota langsa, jangan tinggal diam saja. Atas sistem kinerja bawahannya itu, bila tidak ada tindakan lebih lanjut. Pihak dari kami akan surati menteri dalam negeri republik indonesia (mendagri) di jakarta, supaya dapat melakukan evaluasi kembali terhadap kinerja pj wali kota langsa. Yang terkesan mandul, untuk menindak asn bawahannya.” Pungkasnya, bung ASS tersebut. Dini hari selasa 05 desember 2023, sekitar pukul.10.32.wib.
(Jihandak Belang/TR.25/Team)