Kota Sabang | detikkasus.com – Kepala perwakilan media online “M.Pol” aceh, “Teuku Indra Yoesdiansyah,SKM,S.H.” “Datangi” alias memenuhi panggilan klarifikasi polres sabang, terkait laporan “DN” yang infonya seorang kontraktor proyek pembangunan kantor camat suka makmu tahun 2022 lalu.
Menurut, “Teuku Indra” selaku masyarakat yang tunduk dan patuh terhadap aturan hukum. Iya akan menjalani pemeriksaan ini dengan korporatif, saya telah dua kali menerima surat panggilan klarifikasi dari polres sabang. Untuk di.mintai keterangan atas dugaan pengancaman, akan tetapi saya belum dapat hadir saat itu. Karena sedang bertugas di jakarta, iya juga merasa heran. Terkait laporan tersebut, atas dasar bukti apa. Sehingga dirinya dilaporkan dengan pasal pengancaman yang terjadi pada tahun 2022 lalu, kenapa setelah hampir satu tahun lamanya baru dilaporkan.
Inikan aneh, saya curiga. Jangan-jangan ada “sang sutradara” yang “mendesain” di belakang laporan tersebut, akan tetapi saya tidak pernah takut selama benar ucapnya. Masih menurut kaperwil “M.Pol” aceh, iya dan sang pelapor. Masih sering berkomunikasi dengan baik selama beberapa bulan belakang ini. Bahkan kita pernah duduk bertiga di rumah kapolres aabang beberapa waktu yang lalu, nggak ada masalah apa-apa koq ucap. Kaperwil, “M.Pol” aceh itu.
Masih menurut, “Teuku Indra” beberapa waktu yang lalu. Sang pelapor dengan nomer barunya, masih menghubunginya. Untuk meminta tolong agar proyeknya dapat dibayar, seratus persen. Nanti oleh pemko aabang, bahkan iya menawarkan pasir untuk pembangunan rumah saya di banda aceh. Ada bukti chat whatsappnya, bahkan pelapor pernah kiremkan SPM perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan kantor camat tersebut kepada saya via whatsappnya.
Jadi dimana letak pengancamannya itu, menurut saya, pelapor itu. Merasa nyaman dengan saya selama ini, iya beberapa kali mengajak saya untuk ngopi bersama dan saya banyak di minta bantuan olehnya. Ada bukti chat whatsappnya dan saksi ungkap kaperwil “M.Pol” aceh tersebut.
“Teuku Indra” masih melihat perkembangan dari laporan tersebut, apakah ada indikasi “lain” dalam hal ini. Saya juga akan menempuh jalur hukum atas laporan yang menurut saya sangat tidak mendasar ini, bahkan sudah menjurus ke fitnah dan pencemaran nama baik. Saya juga tidak paham kenapa pihak polres sabang telah “berani” menerima laporan tersebut.
Tanpa menerapkan pasal 74 KUHP, tentang lelaporan, hal ini, akan saya laporkan ke PROPAM nanti ucapnya. Masih menurut kaperwil “M.Pol” aceh, pada pasal 74 tersebut, menjelaskan. (1) pengaduan boleh di ajukan hanya dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, bila bertempat tinggal di indonesia tau dalam waktu sembilan bulan bila bertempat tinggal diluar Indonesia.
(2) Bila yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat (1) belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut ungkapnya.
Sesuai, surat klarifikasi yang saya terima. Di situ tertera adanya laporan polisi nomor : LP/B/40/X/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, tanggal 17 oktober 2023 dan surat perintah penyelidikan nomor: SP. Lidik/28.a/X/RES.1.19./2023, tanggal 17 Oktober 2023. Bertempat kejadian di proyek pembangunan kantor camat zuka makmue kota sabang dan berdasarkan kejadian tanggal 08 november 2022 lalu, berarti kejadian yang telah dilaporkan itu. Kejadiannya
sudah sekitar sebelas bulan lalu, ini membuat saya bertanya tanya.
Ada apa dengan polres sabang, tetap menerima laporan. Yang sudah kadarluarsa masa lelaporannya, masyarakat juga dapat menilai. Saya tiba-tiba di laporkan setelah mengangkat berita proyek proyek di polres sabang dan proyek pembangunan kantor airud sabang, menurut saya. Kasus ini, terindikasi “di paksakan”. Akan tetapi, saya tidak akan “tinggal diam”
Terkait fitnah keji ini, dan saya akan menempuh jalur hukum. Terkait masalah tersebut, baik itu dengan melaporkan kembali si pelapor mau pun akan melaporkan para oknum polisi di polres sabang. Terkait dugaan, telah mengabaikan pasal 74. Tentang pelaporan dan dugaan telah melakukan penyalahgunaan wewenang, serta tadi saat saya datang memberikan keterangan ada seorang penyidik berinisial “FDH”. Telah mengintimidasi saya dengan suara keras dan sikap kasar bahkan, di saat saya katakan. Iya akan saya laporkan ke PROPAM, karena sikapnya itu. Malah menjawab dengan nada “menantang” seakan-akan iya tidak takut kalo, iya di laporkan ke PROPAM. Ungkapnya, kaperwil “M.Pol aceh tersebut.
Mengenai jangka waktu masa pelaporan, sudah sangat jelas diatur dalam pasal 74 KUHP dan wajib dipatuhi. Apa bila penyidik telah melanggar S.O.P dalam melaksanakan tupoksi tugasnya, maka saya sebagai warga negara indonesia berhak laporkan hal ini ke PROPAM saya ingatkan.
Kepada para “oknum pecundang”, jangan coba- coba membungkam kemerdekaan pers. Jangan coba-coba mengintimidasi atau pun me-rekayasa kasus ini, karena berita-berita yang diangkat oleh media online “M.Pol” selama ini sesuai dengan fakta dan bukti dilapangan. Ucap, “Teuku Indra” tersebut.
Saya selaku, kepala media online “M.Pol” aceh. Tidak akan mundur, satu langkah pun. Selama saya di atas jalan kebenaran dan khusus untuk para oknum yang menfitnah saya, dengan sangat keji ini. Saya katakan dengan tegas, kalian tidak akan pernah menang melawan kebenaran. Ingat. Fitnah keji kepada saya selama ini dengan inisial, melalui “media odong-odong” tidak akan membuat saya gentar apa.lagi takut. Akan saya lawan semua ke zholim ini, tutupnya.
(Jihandak Belang/Team)