Rutan Krui: Pengangkatan Tamping sebagai Langkah Strategis Pembinaan WBP

Pesisir barat, jejakkasus.info
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pengusulan Tahanan Pendamping (Tamping). Kegiatan berlangsung pada Sabtu (02/12/2023) di Aula Rutan Krui.
Hadir dalam kegiatan ini Plh. Kepala Rutan Krui, Jonli Oswan, S.H, Ketua sidang TPP, Murtazal, S.H., M.M., Kasubsi Pengelolaan, Dadang Adi Patianum,S.H., M.M, Dokter Rutan, Staf Pelayanan Tahanan, serta diikuti oleh 30 WBP yang akan disidangkan.
Ketua Sidang TPP menyampaikan bahwa persyaratan menjadi tamping telah diatur dalam Permenkumham Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lapas. Harus memenuhi syarat substantif dan adminstratif untuk diangkat menjadi tamping.
Murtazal mengingatkan kepada Warga Binaan yang diangkat menjadi tamping agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, penuh tanggung jawab, ikhlas, serta menaati peraturan di Rutan Krui. “Pengangkatan tamping ini merupakan salah satu program pembinaan. Jalani tugas dengan baik agar kedepannya dapat diusulkan program integrasi,” ucap Murtazal.
Seluruh kegiatan selesai dilaksanakan dengan aman dan tertib yang dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Lampung.
Penulisan berita dan judul berita
600 kata
ChatGPT
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Rutan Kelas IIB Krui untuk Pengusulan Tahanan Pendamping (Tamping)
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Sabtu, 2 Desember 2023, di Aula Rutan Krui. Plh. Kepala Rutan Krui, Jonli Oswan, S.H, serta sejumlah pejabat dan staf terlibat dalam kegiatan ini. Sidang ini dilakukan untuk mengusulkan Tahanan Pendamping (Tamping) dan melibatkan 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan disidangkan.
Dalam kegiatan ini, Ketua Sidang TPP, Murtazal, S.H., M.M., menyampaikan bahwa persyaratan menjadi tamping telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 tahun 2019. Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Murtazal menekankan pentingnya memenuhi syarat substantif dan administratif untuk diangkat menjadi tamping. Ia juga memberikan pengingat kepada WBP yang diangkat sebagai tamping agar menjalankan tugasnya dengan baik, penuh tanggung jawab, ikhlas, serta mentaati peraturan di Rutan Krui. “Pengangkatan tamping ini merupakan salah satu program pembinaan. Jalani tugas dengan baik agar kedepannya dapat diusulkan program integrasi,” ucap Murtazal.
Hadir dalam kegiatan ini adalah Plh. Kepala Rutan Krui, Jonli Oswan, S.H, Ketua sidang TPP, Murtazal, S.H., M.M., Kasubsi Pengelolaan, Dadang Adi Patianum, S.H., M.M, Dokter Rutan, Staf Pelayanan Tahanan, serta diikuti oleh 30 WBP yang akan disidangkan.
Seluruh kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib, dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Lampung untuk dokumentasi dan evaluasi lebih lanjut. Keseluruhan proses ini mencerminkan komitmen Rutan Kelas IIB Krui dalam menjalankan program pembinaan dan pengembangan bagi WBP.
Ian
Baca Juga:  Pontianak Expo 2022: Momen Kebangkitan UMKM di Pontianak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *