Tambang Galian C, Di Protes Warga Kelurahan Klatak Banyuwangi | Detik Kasus Jawa-Bali.

Rabu, 11 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi – Detikkasus.com – Rabu, 11/10/2017.
Penambangan Pasir dilingkungan Warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur diprotes warga setempat. Diduga penambangan tersebut tidak mempunyai ijin resmi.

Diprotesnya penambangan tersebut, karena warga sangat kesal setiap kali disuguhi debu, polusi udara ketika kendaraan-kendaraan melintas dijalan wilayah tersebut. Namun protes yang dilakukan oleh warga dibuat angin lalu oleh pemilik, dan proses penambangan masih terus berjalan walau masyarakat protes dan berkirim surat ke Muspika setempat.

Dalam aksi ini, warga setempat mengirimkan surat pernyataan kepada Muspika Kalipuro yang dibubuhi tanda tangan seluruh ketua RT dan RW, karang taruna dan di ketahui Kepala Kelurahan Kalipuro, menuntut agar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menutup lokasi penambangan pasir diwilayah Klatak tersebut.

Baca Juga:  Polsek Kaur Selatan Bersama Baznas Bedah Rumah Warga Pasar Baru

Menyikapi hal ini, Camat Kalipuro Ana Cletto Da Silva saat dikonfirmaai awak media melalui telepon selulernya mengatakan, untuk masalah penambangan pasir yang ada di lingkingan Klatak itu, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi terkait persoalan yang sering dikeluhkan warga akibat dari penambangan galian pasir itu.

“Masalah ini sudah saya rapatkan, terkait keberatan warga atas galian pasir yang menimbulkan polusi udara itu,” jelas Camat Ana Cleto Da Silva, Rabu (11/10/17) Sore.

Disamping itu, Letto, panggilan Camat Kalipuro, menghimbau kepada pemilik tambang agar mengurus ijin penambangan Galian C dimaksud. Menurut Letto, penambangan pasir ini sudah lama beroperasi sebelum dirinya menjadi camat Kalipuro ini.

Baca Juga:  Pelantikan Anggota DPRD Indramayu Sebanyak 50 Orang resmi Dilaksanakan

“Penambangan ini sudah lama ada, sebelum saya menjabat di sini. Jika ada warga yang protes, silahkan ke Satpol PP agar di tindaklanjuti,”paparnya.

Persoalan ini, lanjut Letto, sebenarnya sudah pernah terjadi, dan permintaan warga di penuhi, terkait kendaraan pengangkut galian C tersebut.

“Dulu pernah ada kesepakatan kalau kendaraan pengangkutnya tidak boleh kendaraan besar, sejenis Fuso, dan itu di penuhi. Jika saat ini warga masih mempernasalahkan, datangi saja Satpol PP, sampaikan permasalahannya,” tandasnya.

Sementara Kabid Penyidikan dan Penegakan Perda Satpol PP Banyuwangi, Joko Sugeng, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, dalam hal ini pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa, dan penertiban galian C ini kewenangannya Pemerintah Propinsi.

Baca Juga:  Cegah Kenakalan Remaja Bhabinkamtibmas Desa Bestala Laksanakan Penyuluhan

“Kewenangan penertiban dan ijin itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi, Satpol PP menunggu perintah dari Pemprov untuk langkah lebih lanjut,” jelasnya.

Sayangnya meski mendapat protes dari warga lingkungan Klatak, penambangan pasir itu masih tetap aktif beroperasi. Pemilik tambang seakan tutup mata dan tutup telinga dengan protes tersebut. Padahal, untuk protes penutupan penambangan pasir ini warga setempat sudah melayangkan surat 2 kali, namun hingga kini tidak pernah digubris dan belum direspons semestinya. ( Team. Detikkasus Perwakilan Jawa-Bali ).

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru