Banda Aceh |Detikkasus.com -Penyidik sub-dit siber dit-reskrimsus polda aceh, telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka MI alias “abu laot” atau AL (34) beserta barang-bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) kejati aceh.
Penyerahan tersangka dan barang-bukti kasus tindak pidana ITE, terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong itu. Di laksanakan di kejari banda aceh, selasa 28 november 2023.
“Benar, bahwa hari ini penyidik sub-dit siber dit-reskrimsus polda aceh. Telah menyerahkan tersangka MI alias “abu laot” atau AL beserta barang-bukti ke jaksa,” katanya. Dir-reskrimsus polda aceh, Kombes Winardy. Melalui, kasub-dit siber Kompol Ibrahim. Dalam keterangannya, usai tahap II tersebut.
Ibrahim menjelaskan, tahap II atau penyerahan tersangka dan barang-bukti ini. Dilakukan, usai sebelumnya berkas kasus MI alias “abu laot” telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Untuk di ketahui, sebelumnya penyidik menahan MI alias “abu laot” (34). Setelah di tetapkan sebagai tersangka, atas kasus ITE. Terkait pencemaran nama baik, yang di laporkan oleh korban atas nama “sayed muhammad mulyadi”.
Selama pemeriksaan, yang bersangkutan di tahan di rutan mapolda aceh. Bersama MI, petugas mengamankan barang-bukti. Berupa 1 unit handphone merek iphone 13 pro max, 2 sim card dan 1 akun tiktok dan video atas nama @abupayaphasi.
Motif MI, melakukan tindak pidana tersebut. Karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan. Bahwa yang jual obat di jakarta itu, hanya modus. Pada hal, di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.
MI alias “abu laot”, di sangkakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Pasal 310 dan pasal 311 KUHPidana, serta pasal 14 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
(Jihandak Belang/TR.25/Bid.Humas Polda Aceh)