Penyidik Polda Aceh, Serahkan Abu Laot Beserta Barang-Bukti Ke Jaksa

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh |Detikkasus.com -Penyidik sub-dit siber dit-reskrimsus polda aceh, telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka MI alias “abu laot” atau AL (34) beserta barang-bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) kejati aceh.

Penyerahan tersangka dan barang-bukti kasus tindak pidana ITE, terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong itu. Di laksanakan di kejari banda aceh, selasa 28 november 2023.

“Benar, bahwa hari ini penyidik sub-dit siber dit-reskrimsus polda aceh. Telah menyerahkan tersangka MI alias “abu laot” atau AL beserta barang-bukti ke jaksa,” katanya. Dir-reskrimsus polda aceh, Kombes Winardy. Melalui, kasub-dit siber Kompol Ibrahim. Dalam keterangannya, usai tahap II tersebut.

Baca Juga:  Lahan Masyarakat Behime Masuk HGU Perusahaan ?

Ibrahim menjelaskan, tahap II atau penyerahan tersangka dan barang-bukti ini. Dilakukan, usai sebelumnya berkas kasus MI alias “abu laot” telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

Untuk di ketahui, sebelumnya penyidik menahan MI alias “abu laot” (34). Setelah di tetapkan sebagai tersangka, atas kasus ITE. Terkait pencemaran nama baik, yang di laporkan oleh korban atas nama “sayed muhammad mulyadi”.

Baca Juga:  Personel Polsek Banda Sakti Amankan Salah Satu Komplotan Begal Geng Motor GPS

Selama pemeriksaan, yang bersangkutan di tahan di rutan mapolda aceh. Bersama MI, petugas mengamankan barang-bukti. Berupa 1 unit handphone merek iphone 13 pro max, 2 sim card dan 1 akun tiktok dan video atas nama @abupayaphasi.

Motif MI, melakukan tindak pidana tersebut. Karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan. Bahwa yang jual obat di jakarta itu, hanya modus. Pada hal, di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.

Baca Juga:  Polri Himbau Pengelola Perahu, Lengkapi Alat Keselamatan dan Cek Perahu Secara Berkala

MI alias “abu laot”, di sangkakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Pasal 310 dan pasal 311 KUHPidana, serta pasal 14 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

(Jihandak Belang/TR.25/Bid.Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru