Yang Sampai Saat Ini, Adem Ayem Saja, Diduga Hanya Berjalan Di Tempat Saja, Dugaan Belum Ada Tindakan Secara Supremasi Hukum Di NKRI Kita Ini.
Aceh Tamiang |Detikkasus.com -Sungguh sangat disayangkan, dengan sistem hukum di negara kesatuan republik indonesia kita ini. Diduga sungguh sangat lemah dalam penindakan kasus ajang mark-up korupsi atau pun bisnis, terhadap pejabat pemerintahan yang berada di desa mau pun di kabupaten/kota daerah provinsi aceh kita ini.
Maka dari itu, pihak pengurus bidang biro investogasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum (L.BPH.RI) untuk negara & masyarakat presidium pusat di wilayah kerja (wil-ker) daerah provinsi aceh. Meminta kembali secara tegas, usut dugaan kasus mark-up ajang korupsi (ADD) di desa kampung sulum kecamatan sekerak kabupaten aceh tamiang.
Yang sampai saat ini, adem ayem saja. Diduga hanya berjalan di tempat saja, dugaan kembali belum ada tindakan secara supremasi hukum di negara kesatuan republik indonesia (nkri) kita ini. Sesuai adanya, layangan surat (dokumen) yang sempat terkirim pada tanggal 13 november 2023 melalui dari J&NE.
Tertanggal surat (dokumen) yang di terbitkan, langsa 13 november 2023. Di tujukan kepada bapak kepala kejaksaan tinggi (kajati) provinsi aceh di banda aceh. Dengan nomor surat (dokumen), 10/ka.biro imi-aceh/2023. Sifat, penting. Lampiran, 1 (satu) eks. Peri hal, mohon pemanggilan dan pemeriksaan datok (kades) dan perangkat desa kampung sulum dusun tani. Dugaan penggunaan dana (ADD), yang serap ajang KKN.
Berbunyi, sehubungan dengan selesainya. Pekerjaan rabat beton di desa kampung sulum kecanatan sekerak kabupaten aceh tamiang. Dugaan serat dengan korupsi, kolusi. Nepotisme (kkn), dengan kegiatan ini bersumber dari dana desa (apbn). Nama kegiatan, pembangunan rabat beton. Dengan volume 380 meter, pagu anggaran mencapai senilai sekitar Rp.102.070.000,- honor tpk. Rp, 1.500.000,- upah tenaga kerja.
Senilai sekitar mencapai, Rp.15.000.000.- cara pengadaan swakelola, pelaksanaan kegiatan kaur umum. Waktu pelaksanaan empat pulu satu (41) hari kerja, baru beberapa bulan selesai dikerjakan sudah retak-retak.di tanda tangani oleh pengurus ketua bidang biro IMI L.BPH.RI untuk negara & masyarakat presidium pusat di wil-ker provinsi aceh di tembusan kepada bapak kajagung-ri di jakarta.
Menurut, ketua bidang biro. Mewakili, bung ASS. Pengurus bidang biro IMI L.BPH.RI untuk negara & masyarakat presidium pusat wilayah kerja di aceh, menanggapai pula dengan secara tegas. “Dengan adanya, surat (dokumen) dari lembaga kita. Yang telah dilayangkan ke kantor kejati aceh, yang di tembusan ke kantor kejagung republik indonesia (RI) dijakarta. Maka, kami dari pengurus bidang biro IMI L.BPH.RI presidium pusat di wil-ker aceh. Agar bapak kepala kejaksaan agung republik indonesia di jakarta, dengan adanya yang kamo tembusi surat (dokumen) tersebut.
Meminta, ambil alih dalam kasus adanya diduga mark-up ajang bisnis dan ajang korupsi ADD di desa kampung sulum kecamatan sekerak pemerimtahan kabupaten aceh tamiang provinsi aceh itu. Ada pun layangan surat (dokumen) yang di tujukan kepada bapak kepala kejaksaan tinggi daerah provinsi aceh, dugaan belum adanya tindakan secara tagas secara supremasi hukum di aceh nkri kita ini. Dugaan, yang cukup banyaknya temuan-temuan yang telah dilakukan oleh kepala desa (kades) alias datok kampumg sulum selaku kuasa pengguna anggaran (kpa) di desa itu.” Tandasnya, bung ASS. Menyuarakan secara publik di media masa online nasional di aceh ini, dini hari senin 27/11/2023 sekitar pukul.11.26.wib.
(Jihandak Belang/TR.25/Team)