Aceh |Detikkasus.com -Dengan adanya pemberitaan secara publik yang telah terjadi di media masa online nasional di aceh ini, berjudul dan situs webnya. Https:// detikkasus.com/diduga-saling-tuding-dinkes-dan-dpmptsp-langsa-terkait-pemberitaan-di-media-online-nasional-aceh/terbitan tanggal 20 november 2023 beberapa hari lalu.
Kepala dinas (kadis) DPMPTSP pemerintahan kota (pemko) langsa, akan lakukan konfirmasi dan evaluasi. Semaraknya plang papan nama praktik/praktek para dokter-dokter gigi, tanpa ada praktik tak berizin. Yang menampilkan secara keterbukaan informasi secara publik, sesuai pasal undang-undang nomor 14 tahun 2008.
Ketika, kalangan sejumlah wartawan media online nasional di aceh ini. Yang sempat di lakukan konfirmasi kepadanya “buyung” kadis DPMPTSP langsa, senin 20/11/2023, sekitar pukul.09.27.wib. dugaan belum ada respon apa pun darinya pada saat itu, namun. Sekelang sekitar pukul.13.56.wib, baru lah kadis DPMPTSP langsa.
Langsung merespon dan membalas chat whatsappnya kepada kalangan sejumlah wartawan media online nasional di aceh, mengelusakan komentarnya. “DPMPTSP kota langsa selaku OPD yang diberikan kewenangan menerbitkan perizinan non berusaha, seperti surat izin praktek dokter (SIP-Dokter). Memberikan SIP terhadap para dokter/dokter gigi, yang mengajukan permohonan ke DPMPTSP.
Pemprosesan SIP, dilakukan melalui aplikasi si cantik. Setiap permohonan yang telah memenuhi persyaratan, di terbitkan oleh DPMPTSP. Berdasarkan permenkes 2052/Menkes/Per/X/2011, setiap dokter/dokter gigi diberikan SIP paling banyak 3 (tiga) tempat praktik, pemberian SIP juga didasari atas STR dimana DPMPTSP langsa mempersyaratkan STR leges asli untuk mendapat SIP.
Terhadap maraknya plang praktik dokter/dokter gigi. Kami perlu melakukan konfirmasi dan evaluasi lapangan, apakah benar. Plang nama tersebut, adalah praktik tak berizin atau bukan”. Tuturnya, “buyung” kadis DPMPTSP langsa tersebut.
Tetapi, yang di kwatirkan. Setelah dia “buyung” itu mengomentari, secara publik media online nasional di aceh ini. Dalam pantauan kalangan sejumlah wartawan media online ini, sampai di layangkan rilis berita tersebut secara publik. Dugaan, belum adanya tindakan apa pun. Diduga hanya sebatas terkesan kombur saja, alias komentar hanya sekedar ulok-ulok saja.
Maka, perlu disampaikan kembali. Kepada bapak “syariddin” pj wali kota langsa, selaku pimpinan tertinggi di pemerintahan kota langsa. Apa sangsi tindakan terhadap bawahannya, yang hanya sebatas berulok alias berkombur berkomentar secara publik media masa online ini. Apakah tinggal diam saja, oleh bapak “syariddin” pj wali kota langsa tersebut.
(Jihandak Belang/TR.25/Team)