Kalbar | detikkasus.com – Polres Polewali Mandar-Bertempat didusun Kananga Desa Papandangan Kec. Anreapi Kab. Polman, Personil gabungan dari Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Polman, Unit IV Sat Intelkam Polres Polman dan Polsek Polewali yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU I GUSTI BAGUS KRISNA WARDANA, S.T.K., S.I.K, bersama Kapolsubsektor Anreapi IPDA BAFRUDDIN, SH., didampingi Kanit Opsnal Sat Reskrim AIPDA RUBIL RIDWAN, Ps. Kanit IV Sat Intelkam Polres Polman AIPDA HUSNI HAMDAN S.Sos., dan Kanit Intelkam Polsek Polewali AIPDA ALI IMRAN, telah melakukan Penggerebekan terhadap Tindak Pidana Perjudian Jenis Sabung Ayam pada hari kamis 16/11/2023.
Penggerebekan ini diawali dengan adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya Tindak Pidana Perjudian jenis Sabung Ayam yang berada di Dusun Kananga Desa Papandangan Kec. Anreapi Kab. Polman, sehingga personil gabungan mendatangi TKP dan menemukan masyarakat yang sedang melakukan perjudian sabung ayam.
Menurut Kasat Reskrim Polres Polman IPTU I Gusti Bagus Krisna Wardana, S.T.K., S.I.K, bahwa jelas kegiatan yang dilakukan tersebut benar tindak pidana perjudian sabung ayam.” Kami mendapat laporan dari masyarakat setempat kemudian segera mendatangi lokasi tersebut dan benar bahwa ada masyarakat yang sedang melakukan kegiatan perjudian sabung ayam tersebut” jelas Kasat reskrim Polres polman
Selanjutnya kasat reskrim menambahkan bahwa terduga pelaku dan barang bukti diamankan kemapolres polman dan lokasi perjudian dimusnahkan.
” Para pelaku dan barang bukti kami amankan guna melakukan proses hukum lebih lanjut dan kami melaksanakan Pemusnahan arena Sabung ayam dengan cara dibakar dilakukan dalam upaya mencegah kembalinya para pelaku di TKP yang sama untuk melakukan Perjudian Sabung Ayam” tambah kasat reskrim polres polman
Ada sekitar 10 pelaku dan barang bukti berupa 11 unit kendaraan bermotor,2 (dua) buah taji ayam dan Uang Rp. 1.280.000,- (Satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah. (Tim sembilan).