Pengamat Hukum, Herman Hofi Soroti Kasus “Bapak Genjot Anak ‘” Di Kubu Raya

Sabtu, 18 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUBU RAYA I Detikkasus.com -, Saat ini fenomena di KKR muncul perilaku yang tak lazim, yakni pemerkosaan atau hubungan intim antara ayah dan anak kandung, dan ibu kandung membantu menggugurkan kandungannya.

Seorang ayah seharusnya menjadi pigur pendidik, pemelihara dan pelindung bagi keluarga. Ia akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinanya di dalam rumah tangga.
Seorang laki-laki adalah pemimpin di dalam keluarganya dan ia bertanggungjawab atas yang dipimpinnya. Seorang ibu juga adalah pemimpin di dalam rumah bersama suaminya dan ia bertanggungjawab atas yang dipimpinnya.

Namun, akhir-akhir ini ada fenomena yang sangat memprihatinkan di tengah-tengah masyarakat, yaitu seorang ayah menghamili anak perempuannya sendiri, Hal ini menunjukkan betapa bejatnya moral ayah tersebut jika ia melakukannya secara paksa, dan betapa bejatnya moral ayah.

Seharusnya hal itu tidak boleh terjadi. Seorang ayah yang normal tidak akan bernafsu melihat anak perempuannya, karena ia adalah darah dagingnya sendiri. Seorang ayah seharusnya memelihara dan melindungi anak perempuannya itu. Namun, anak yang seharusnya dilindungi malah justru dirusak dan dihancurkan masa depannya oleh ayahnya sendiri. Peribahasa mengatakan: “Pagar makan tanaman”.
Ini menunjukkan terjadinya kebejatan dan kerusakan moral yang parah di dalam masyarakat kita akhir-akhir ini. Tidak ada akal sehat atau agama atau adat istiadat yang menerima hal ini. Oleh karena itu, segala upaya harus dikerahkan oleh semua pihak, pemda KKR seharus nya merasa risih dan tidak berdiam diri dengan penomena ini dan berusaha untuk keluar dari zona ke biadapan ini. Tokoh masyarakat dan bahkan seluruh lapisan masyarakat harus berusaha juga agar ke depan kejadian tersebut tidak terulang atau semakin meluas.

Baca Juga:  Desa Persiapan Menyampaikan Nama Pjs, Ini Harapan BKD PSDM

Admosfir kehidupan semakin kotor ini harus segera mencari langkah preventif.

Penomena ini tidak hanya bisa mengendalkan bergerak nya hukum untuk efek jera akan tetapi juga pendekatan sosiologis sangat penting.

hukum bagi seorang ayah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya, berdasarkan ketentuan hukum positif di Indonesia, ia dapat dijerat dgan pasal Pasal 285 KUHP, dihukum karena memperkosa, dgan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” dan Pasal 291 apabila kejahatan seksual mengakibatkan luka luka, maka pelakunya diancam hukuman maksimal 12 tahun, UU. No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, pada pasal 8 dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 36 juta rupiah dan dipidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit 12 juta dan paling banyak 300 juta, “ dan UU. No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana sanksi hukum yang diberikan maksimal dipenjara selama 15

Baca Juga:  Dukung BTNUK, Ribuan KK di Ujung Kulon Tolak Pernyataan Sikap AGRA Banten

Ketika seorang ayah melakukan tindak pidana memperkosa anak kandungnya berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 291KUHP, Pasal 8 dan Pasal 59 b UU. No. 23 thn 2004 tentang PKDRT, dan Pasal 81Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi hukum dipenjara selama 12 th dan maksimal selama 15 thn. Serta dijerat Pasal 81 UU No. 35 Thn 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH Sikapi SPBU 55.621.27 Brangkal, Kepohbaru Bojonegoro diduga Sarang Penyimpagan BBM Bersubsidi

Selain hukuman penjara, ayah bejat itu tidak dapat bertindak sebagai wali dalam pernikahan anak kandungnya tersebut.
Hal ini menjadi sebab berpindahnya hak perwalian dari ayah kandung sebagai wali nasab kepada urutan wali berikutnya baik dari nasab ke nasab maupun dari nasab ke hakim.
Untuk itu di harapkan aparat penegak hukum baik kepolisian memiliki Sense the Crisis of Morality dengan memperhatikan dengan sungguh2 setiap laporan masyarakat. Tidak ada pembiaran atas laporan masyrakat. Tentu saja di harapkan Kejaksaan pun peka dengan kondisi miris seperti ini. Dan Benteng pertahanan keadilan terakhir adalah majelis Hakim di harapkan dapat memberikan ponis yang dapat menimbulkan efek jera dan rasa keadilan d masyarakat

(Hadysa Prana)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru