Jakarta |Detikkasus.com -Ketua komite I DPD-RI “fachrul razi”, memimpin rapat kerja (raker) dengan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional republik indonesia (menteri ATR/ BPN-RI).
“Hadi Tjahjanto”, guna mendapat penjelasan dan informasi komprehensif atas beberapa kasus konflik di lokasi proyek strategi nasional yang dihubungkan dengan adanya masalah pertanahan dalam beberapa waktu terakhir dan program bantuan tanah dari pemerintah terhadap mantan kombatan GAM sesuai MOU helsinki.
“Permasalahan konflik pertanahan di aceh harus segera di selesaikan secara cepat, ini sesuai perjanjian damai MOU helsinki antara GAM dengan pemerintah indonesia. Pada tanggal 15 agustus 2015, di helsinki agar tidak berlarut-larut.” Kata, “fachrul razi”. Saat membuka rapat, yang berlangsung di gedung DPD-RI senayan jakarta selasa 14/11/2023.
Menanggapi hal tersebut, menteri ATR/BPN “Hadi Tjahjanto”. Mengatakan akan mengambil langkah-langkah teknis serta koordinatif dengan kementerian dan lembaga lainnya, agar permasalahan lahan untuk kombatan GAM ini. Dapat terealisasi, “kami juga meminta penjabat gubernur aceh. Terus melakukan komunikasi, dengan sekretaris jenderal kementerian ATR/BPN, untuk persoalan tanah tersebut. Agar bisa selesai dalam tahun ini,” pinta mantan panglima TNI tersebut.
“Hadi Tjahjanto”, menjelaskan bahwa kementerian ATR/BPN memiliki strategi dalam rangka mempercepat penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan salah satunya.
Dengan merumuskan revisi permen nomor. 21/2020, dimana terdapat beberapa pasal yang direvisi untuk mempercepat. Penanganan kasus-kasus pertanahan, selain itu. Kementerian ATR/BPN juga menerapkan program digitalisasi data-data pertanahan, sebagai upaya pengelolaan database kasus-kasus pertanahan secara elektronik.
“Langkah di gitalisasi ini, dilakukan untuk memitigasi terjadinya penyalah gunaan penggunaan data-data pertanahan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan menjaga keamanan data-data pertanahan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, “Hadi” menjelaskan. Kementerian ATR/BPN, telah menyiapkan solusi atas permasalahan pembebasan tanah dalam pembangunan proyek strategis nasional di beberapa daerah.
“Contohnya apa bila permasalahan penolakan dari masyarakat karena besaran nilai ganti rugi, maka masyarakat di persilahkan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Sesuai ketentuan pasal 91 PP nomor 19 tahun 2023, selain itu. Apa bila pengadaan tanah yang berstatus tanah wakaf, TKD. Tanah milik pemerintah pusat/daerah, sehingga menghambat pencarian tanah relokasi. Di harapkan agar masyarakat dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah, stakeholder terkait dan pelaksana pengadaan tanah (P2T). Karena akan di sediakan tanah pengganti,” lanjut “Hadi” itu.
Penyelesaian konflik pertanahan dan percepatan reforma agrarian, merupakan program prioritas pemerintahan saat ini. Namun konflik pertanahan dan reforma agraria khususnya di daerah, justeru tidak berjalan dengan baik seperti yang diharapkan.
Ketua komite I DPD-RI “fachrul razi”, yang juga senator vokal asal aceh tersebut. Yang selalu mengawal realisasi perjanjian MOU helsinki oleh pemerintah pusat, telah melakukan 5 kali rapat koordinasi dengan kementerian ATR/ BPN-RI.
“Selama saya duduk di DPD-RI inj, meski pun memiliki kewenangan yang lemah. Namun kami selalu mengawal agar perjanjian MOU helsinki dapat di realisasikan oleh pemerintah pusat,” tutup mantan aktivis universitas indonesia ini.
(Sebi)