Diduga Konspirasi Pungli Penjualan BBM Bersubsidi Tak Tersentuh APH Polres Blitar

Jumat, 10 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLITAR | detikkasus.com – Konspirasi pungutan liar (pungli) penjualan BBM bersubsidi terjadi di SPBU di daerah Binangun Blitar, konspirasi ini melibatkan puluhan orang yang melakukan kerjasama untuk penjualan BBM bersubsidi tersebut.

Hasil investigasi awak media di lapangan yang menemui dan mewawancarai masyarakat sekitar SPBU yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa ada puluhan orang yang setiap hari berlalu lalang melakukan beli BBM bersubsidi di SPBU dan di tap di curigen di sekitar sini, lalu beli lagi bolak balik, sebetulnya masyarakat di sekitar sini merasa terganggu dengan adanya kegiatan ini setiap hari utamanya di malam hari mengganggu terlalu bising dan mengganggu orang tidur.

Baca Juga:  Launching Logo Maskot MTQ XXXI Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023 di Kabupaten Sanggau

kami berharap untuk di tertibkan, katanya beli BBM bersubsidi di batasi, kenapa ini puluhan curigen di isi melalui tap Tapan banyak sepeda motor kok gak ada tindakan dari aparat penegak hukum.”ucapnya.

Di tempat berbeda Wartawan media ini menemui salah satu pelaku pengetapan BBM bersubsidi yang berinisial EW, dia mengatakan, kami di mintai uang jasa keamanan oleh AG selaku kordinator pengumpul dana dengan alasan untuk jasa keamanan ( atensi ), setiap joki yang melakukan pengetapan ke curigen di kenakan iuran berfariasi besarnya antara tiga ratus ribu sampai enam ribu perbulan, kurang lebih semua ada tiga puluh lima orang. “pungkasnya.

Baca Juga:  Di Duga Pembuatan jalan Onderlagh Di Desa Cempaka Ada Main Mata

Dalam Undang undang Migas dikatakan, bahwa WARGA yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jerigen besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.

Baca Juga:  Babinsa Pakis Koramil 0824/14 Panti Kerja Bakti Bantu Rehab Rumah Warga Kurang Mampu

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00. (Ttk).

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB