Terindikasi Terkesan Setel Pekak Alias Setel Kebas.
Terkait ADD Di Masa Jabatan Kades Tualang, Saat Di Tanyai Kembali Masih Saja Membungkam, Disinyalir Ketakutan.
Aceh |Detikkasus.com -Sungguh sangat miris melihatnya, dengan cara perilaku dan sikap salah satu seorang. Diduga mantan kepala desa (kades) tualang dan juga calon legeslatif (caleg) dari partai demokrat, di kecamatan runding kota subulussalam provinsi aceh.
“Pulih Kombih”, terindikasi terkesan setel pekak alias setel kebas. Terkaitnya, dugaan mark-up ajang korupsi anggaran dana desa (ADD) di tahun 2022. Beberapa tahun lalu, sesuai data di peroleh kalangan sejumlah wartawan yang di himpun informasi secara lembaran pdf data penyaluran dana desa tualang dari tahap pertama (1).
Senilai sejumlah sekitar Rp.444.765.360,- diterima pada tanggal 13 oktober 2022. Pada tahap ke dua (2), senilai sejumlah sekitar Rp.178.365.360,- diterima tanggal 24 agustus 2022. Lanjut, dengan tahap ke tiga (3). Senilai sejumlah sekitar Rp,120.058.280.- Begitu juga dengan adanya pemberitaan yang telah terjadi secara publik di media online ini, yang berjudul dan situs webnya. Adalah, https:// detikkasus.com/diduga-mantan-kades-tualang-pulih-kombih-calon-caleg-partai-demokrat-dapil-2-kecamatan-runding-enggan-berkomentar/tertanggal terbitan 07 november 2023 beberapa hari yang lalu.
Parahnya lagi, ketika kalangan sejumlah wartawan media online aceh ini. Mencoba menjafri kembali “pulih kombih” mantan kades tualang, serta caleg partai demokrat itu. Melakukan jafri konfirmasi kepadanya “pulih kombih”. Lewat chat whatsapp selularnya, tentang terkait pemberitaan yang telah terbit itu, meminta tanggapan dan komentarnya “pulih kombih” tersebut. Dini hari rabu 08/11/2023, sekitar pukul.09.54.wib.
Namun, selular chat whatsapp “pulih kombih” terpantau tidak aktif telepon selularnya tersebut. Sampai saat ini serta juga di turunkan pemberitaan ini, “pulih kombih” belum juga ada jawaban apa pun darinya itu.
Menurut, bung R karo-karo ketua bidang biro mewakili bung ASS. Pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) untuk negara & masyarakat presidium pusat di wilayah kerja (wil-ker) provinsi aceh. Menyikapi adanya dugaan mark-up ajang korupsi di beberapa aitem mata anggaran dana desa (ADD) pada tahun 2022 beberapa tahun lalu.
Menindak lanjuti, dengan tegas. “Ada pun, yang telah di perbuat dengan sistem kinerjanya dengan secara kebijakan atau pun suka-suka hatinya “pulih kombih” itu. Bagi kami tidak jadi masalah, kami meminta pihak kepala kejaksaan tinggi (kajati) di provinsi aceh. Agar dapat melakukan penyidikan serta pemeriksaan terhadap kasus ADD pada tahun 2022 lalu, diduga adanya mark-up ajang korupsi mencapai milyaran rupiah dalam per/tahunnya.
Sewaktu semasa menjabatnya, “pulih kombih” itu. Dugaan beranggapan darinya hukum itu tidak ada, dan dapat di atur dengan segalanya.” Pungkasnya, secara menegaskan. Dini hari rabu 08/11/2023, sekitar pukul.12.55.wib.
(Jihandak Belang/TR.25/Team)