Dua Orang Karyawan Alfamart di Kubu Raya Diciduk Polisi Gegara Gelapkan 46 Botol Sampo

Sabtu, 28 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUBU RAYA I Detikkasus.com -, Dua orang karyawan Alfamart harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menggelapkan 46 botol sampo di gudang barang Alfamart kawasan pergudangan Borneo Business Icon Jalan Mayor Alianyang Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.

Kedua pelaku tersebut AT (23) dan SP(23) warga Kabupaten Kubu Raya, diciduk Jatanras Polres Kubu Raya atas dasar laporan dari pihak perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk, Kamis (19/10/23) pukul 17.00 Wib.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan kejadian tersebut, kedua pelaku tersebut sebelumnya merupakan karyawan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk selaku Picker di gudang barang Alfamart kawasan pergudangan Borneo Business Icon.

Baca Juga:  Keluarga Besar PKK Desa Kedewan Bojonegoro Adakan Halal Bihalal dan Peringati Hari Kartini

“Perbuatan pelaku terbongkar setelah perbuatannya terekam CCTV pergudangan. Kemudian, pada saat petugas memeriksa tas kedua pelaku ditemukan 46 botol shampo milik PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. Saat di interogasi singkat AT dan SP mengakui perbuatannya, selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Polres Kubu Raya untuk proses lebih lanjut,”kata Ade, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga:  Babisa Koramil Tuba Tengah Bantu Pembagian Sembako Di Indraloka Jaya

Akibat perbuatan kedua pelaku, pihak perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 4.326 600, (Empat Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah).

” Ya, kedua pelaku ini pada saat diamankan petugas masih menjadi karyawan bagian picker alfamart dan dari keterangan pelaku perbuatan itu lebih dari satu kali, akibatnya PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 4.326 600.,”jelas Ade.

Ade menerangkan alasan kedua pelaku mau melakukan penggelapan barang milik PT. Sumber Alfaria Trijaya, untuk mencari tambahan.

Baca Juga:  Danramil 0824/23 Wuluhan Bersama Muspika Jadi Tim Penguji Calon Kepala Dusun

“Barang tersebut belum sempat dijual oleh kedua pelaku, rencana kedua pelaku ini barang-barang hasil penggelapan itu dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian barang tersebut akan dijual melalui marketplace yang berada di media sosial. AT dan SP mengakui, perbuatan itu dilakukan untuk mencari uang tambahan,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Kubu Raya

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru