Lhokseumawe |Detikkasus.com -Personel polsek muara batu mengamankan dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di desa mane tunong kecamatan muara batu, aceh utara, wilayah hukum polres lhokseumawe jumat 20/10/2023 sekitar pukul.02.00.wib.
Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui kapolsek muara batu, AKP Ali Akbar mengatakan, kedua terduga pelaku curas tersebut yakni AM (31) dan SA (29) warga kwcamatan nuara batu, aceh utara, sedangkan satu tersangka lain melarikan diri. “Kedua tersangka ini ditangkap warga,”ujarnya.
Lanjutnya, peristiwa itu terjadi pada sekitar pukul.01.30.wib, terduga pelaku berusaha masuk ke dalam sebuah kios milik korban, Aziz Saputra (20) warga desa paya puncong kecamatan makmur kabupaten bireuen. Saat itu, korban sedang berada di teras kios kelontong tempatnya berjualan di Desa Mane Tunong.
“Korban melihat tiga orang sedang berusaha masuk ke dalam kios dengan menutup kepala menggunakan kain sarung, lalu ketiga tersangka langsung mendekati korban dan menarik korban ke bagian belakang kios serta mengancam mengunakan senjata tajam (parang),” pungkasnya.
Sambil mengangkat sajam ke arah korban, kata Kapolsek, para tersangka meminta barang-barang milik korban, lalu korban mengatakan bahwa uang dan Hp ada di dalam kios. Kemudian, salah seorang tersangka masuk ke dalam kios melalui pintu depan untuk mengambil uang sebanyak Rp800 ribu dan dua unit Hp android.
“Tiba-tiba datang pembeli ke kios untuk membeli barang, pembeli tersebut sempat melihat para pelaku yang sedang mengancam korban. Selanjutnya, pembeli itu memberitahukan kepada rekannya yang masih duduk di atas sepeda motor serta langsung membantu berusaha korban. Ketiga terduga pelaku melarikan diri namun dua diantaranya berhasil ditangkap oleh warga,” sebutnya.
Kapolsek menambahkan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang, kain sarung, sepotong celana, satu hp android, satu buah tas rompi, satu jaket switer warna hitam dan uang tunai Rp. 111 ribu telah diamankan ke Mapolsek Muara Batu. “Kita masih memburu satu tersangka lain yakni, NA (30),” jelasnya. (Abel Pasai)