Satnarkoba Polres Pringsewu Tangkap Kawanan Pengedar Obat Terlarang

Minggu, 22 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU| Detikkasus.com – Satnarkoba Polres Pringsewu, berhasil menggulung bandar dan pengedar obat terlarang daftar G di daerahnya. Empat pelaku berikut barang bukti ratusan butir pil Hexymer dan tramadol diamankan dalam pengungkapan kasus ini.

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku pengedar obat terlarang tersebut.

Menurut kasat pengungkapan kasus itu berawal pada Jumat (20/10) sekira pukul 22.15 Wib, saat Polisi melakukan penggrebekan sebuah dirumah di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat. Dalam penggrebekan itu pihaknya menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai pengedar obat terlarang jenis Hexymer.

Baca Juga:  Sedang Mencari Rumput, Warga Pringsewu Tewas Tersambar Petir

Ketiganya yaitu, MAN alias Beben (18), warga Kelurahan Pringsewu Barat, IN (18) warga Pekon Siliwangi dan SN (19) warga Pekon Sinar Mulya.

“Dari tangan ketiga pelaku ini, polisi menyita barang bukti 2 buah plastik berisi 13 butir pil Hexymer dan juga 2 unit handphone,” ujar Kasat Narkoba Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya, Pada Minggu siang (22/10/2023).

Berbekal pengakuan ketiga pengedar ini, Kata Kasat, dua jam kemudian polisi kembali menangkap seorang pelaku lain berinisial AN alias Asong (27) warga Kelurahan Pringsewu Utara.

Baca Juga:  Terlibat Kasus Prostitusi, Pemilik Cafe Di Gadingrejo Di Amankan Polisi

“Pelaku yang diduga berperan sebagai bandar ini diamankan dirumahnya pada Sabtu dinihari, ( 21/10) sekira pukul 00.10 Wib,” ungkapnya.

Kasat menambahkan, dari tangan terduga bandar ini, polisi kembali menyita barang bukti 28 plastik klip berisi 280 butir pil Hexymer warna putih, 4 buah plastik klip berisi 60 butir pil Hexymer warna kuning, 1 buah plastik klip berisi 77 butir pil Hexymer warna kuning dan 2 buah plastik klip berisi 6 butir pil tramadol dan 1 unit handphone.

Selanjutnya, keempat pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Amankan Aktifitas Warga Disiang Hari Unit Lantas Polsek Seririt Turun Kejalan

Kasat menyebut, pihaknya masih mengembangkan pengungkapan kasus peredaran obat terlarang tersebut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 196 Yo Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait sediaan farmasi tanpa izin edar dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Ia menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar merupakan tindakan serius yang berbahaya dan harus ditindaklanjuti dengan tegas,” tegasnya. (Iyan)

Berita Terkait

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%
Mafia BBM Ilegal Beroperasi di Teluk Betung, Diduga Rugikan Negara
Siswa Siswi SDN 28 Tumampua Pangkep Borong Medali Di Kejurnas Al-Markazs Taekwondo Cup 1

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Jumat, 20 September 2024 - 14:13 WIB

Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.

Kamis, 19 September 2024 - 12:54 WIB

Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Okt 2024 - 22:50 WIB

Uncategorized

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar

Rabu, 30 Okt 2024 - 21:06 WIB