Bersama Kalangan Wartawan Dan Awak Media Yang Tergabung, “Ketua DPW Gowa-MO Sul-Sel Kecam Perlakuan (A) Dengan Menghalangi Tugas Jurnalis”

Senin, 2 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa |Detikkasus.com -Ketua dewan pimpinan wilayah lembaga kalangan wartawan/media tergabung, “group wartawan media online Gowa-mo provinsi sulawesi selatan. Hayadi talli mengecam keras tindakan dan perlakuan dari berinisial (A) yang sudah menghalang halangi tugas wartawan bahkan sampai merusak pasilitas dari kegiatan jurnalis berupa hanfone milik “kadir wartawan (red) ketika melakukan peliputan.

Dimana kegiatan yang dengan sengaja menghalang halangi kegiatan/tugas jurnalis sudah diatur didalam U-U pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) “sesuai undang undang keputusan dewan pers.

Baca Juga:  Masyarakat Desa Marga Penjaitan Pertanyakan Legal Standing, "Rajaliadi" Berbicara Sebagai Pendamping Hukum BPG.

“Bukan itu saja, “Ketua DPW gowa-mo juga meminta kepada aparat penegak hukum APH polres gowa agar dapat memproses secepatnya laporan pelapor sesuai prosedural hukum yang berlaku.

Ditempat terpisah, beberapa dari kalangan pegiat tinta/jurnalis mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses penegakkan hukum terhadap kasus menghalangi wartawan saat meliput acara kegiatan kunjungan mediasi dikantor camat barombong jum’at 29 september 2023.

Baca Juga:  Bupati Satono Pimpin Upacara Hari Pahlawan Ke - 78 dan Sumpah Pemuda Ke - 95

Haryadi talli menyebut pihaknya telah mendampingi wartawan sebagai korban dan melaporkan kejadian ini kepada polisi. Karena diduga sudah menghalangi tugas wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik yang sangat bertentangan dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 bahkan (A) diduga melakukakan pengrusakan pasilitas jurnalis berupa Hanfone milik Kadir wartawan rakyat sulsel.

Haryadi talli menjelaskan kepada awak media bahwa wartawan yang menjadi korban pengrusakan dan menghalangi tugas jurnalis saat meliput telah resmi melapor ke polres gowa pada jumat malam tanggal 29/09/2023.

Baca Juga:  Dugaan Terkesan Kebal Hukum, Ke 3 Oknum Debkolektor Leasing FIF Kota Langsa.

Presiden to’dopuli Indonesia bersatu (TIB) syafriadi djaenag dg mangka sangat mengapresiasi komitmen seluruh jurnalis dan semua organisasi profesi jurnalis yang sudah konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers, khususnya mendorong penegakan hukum atas kasus penghalang-halangan kegiatan jurnalistik yang terjadi di Kantor camat barombong.

(Jihandak Belang/Team)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB