Pemkab Bojonegoro Gelar Lelang Puluhan Kendaraan Dinas, Ini Ketentuannya

Kamis, 28 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro | Detikkasus.com – Pemkab Bojonegoro melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengadakan lelang aset kendaraan dinas milik Pemkab pada September 2023 ini. Jumlah kendaraan yang dilelang kali ini sebanyak 20 unit kendaraan roda dua, 1 paket scrap (besi tua) dari 35 unit roda dua, dan 1 paket scrap (besi tua) dari 7 unit roda empat.

Peserta lelang dapat melihat barang dilelang terlebih dahulu di gudang aset Pemkab Bojonegoro yang beralamat di Jalan Pattimura dan Lemcadika Jl. Letda Nurhasyim Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas. Barang yang dilelang mulai bisa dilihat pada jam kerja, Rabu dan Jumat tanggal 27 dan 29 September 2023, dan Senin tanggal 2 Oktober 2023 pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.

Baca Juga:  Warga Soko Temayang Tasyakuran, Empat Jembatan Selesai Dibangun dan Permudah Akses

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD, Andi Panca Wardana saat dikonfirmasi Rabu (27/09/2023) menyebutkan lelang dilaksanakan menggunakan sistem lelang tertutup melalui internet (closed bidding) dengan pelaksanaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lelang secara online dapat diakses di https://lelang.go.id.

Baca Juga:  Casis Polwan Ikut Pemeriksaan Kesehatan Tahap I

Pelaksanaan lelang pada Selasa (3/10/2023) di tempat lelang KPKNL Madiun Jalan Serayu Timur No. 141 Madiun dengan alamat domain www.lelang.go.id. Batas akhir penawaran lelang pukul 14.00 WIB.

“Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Untuk barang dengan kondisi scrap (besi tua) panitia tidak memberikan dokumen kepemilikan seperti BPKB dan STNK kepada pemenang lelang,” kata Andi.

Baca Juga:  Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Gelar Buka Puasa Bersama, Turut Dihadiri Kabid TIK Polda Aceh

Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website https://lelang.go.id. Jangka waktu pengambilan barang oleh pemenang lelang adalah secepat-cepatnya 1 (satu) hari kalender setelah pelunasan pembayaran pemenang lelang. Sementara untuk pengambilan barang selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kalender.
(Andri)

Berita Terkait

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.
Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 08:15 WIB

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB